TEAM-9 DPP-FPI
Tentang
INSIDEN DI DEPAN GEDUNG DPRD DKI JAKARTA
Hari Jum’at tanggal 3 Oktober 2014
Sehubungan dengan terjadinya Insiden antara Massa FPI dengan Aparat Polisi Polda Metro Jaya di depan Gedung DPRD DKI Jakarta pada Jum'at 3 Oktober 2014, maka Dewan Pimpinan Pusat - Front pembela Islam (DPP - FPI) pada tanggal 6 Oktober 2014 telah membentuk Tim Investigasi Terpadu yang beranggotakan 9 (sembilan) orang untuk bekerja selama 9 (sembilan) hari, sehingga disebut TIM 9, yang anggotanya terdiri dari pengurus DPP FPI dan Markas Besar Laskar FPI (Mabes LPI) untuk melakukan investigasi secara mendalam dan komprehensif serta cermat dan teliti atas insiden tersebut.
Setelah Tim 9 bekerja selama 9 (sembilan) hari terhitung sejak tanggal 6 hingga 14 Oktober 2014, maka hasil investigasinya sebagai berikut :
1. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Aksi Nomor : Istimewa / Madar-LPI / IX / 2014 yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah – Front Pembela Islam (DPD-FPI) DKI Jakarta yang ditujukan kepada Polda Metro Jaya, bahwa Aksi Damai FPI DKI Jakarta akan digelar pada hari Jum'at 3 Oktober 2014 di depan GEDUNG BALAI KOTA DKI Jakarta bukan di depan GEDUNG DPRD DKI Jakarta.
2. Rombongan Peserta Aksi Damai FPI DKI Jakarta berangkat dari Petamburan Tanah Abang dengan dikawal PATWAL POLISI. Dan ternyata pada saat tiba di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, rombongan Aksi Dama FPI diberhentikan oleh PATWAL POLISI, kemudian mobil dan sepeda motor peserta Aksi Damai FPI tersebut dipesilahkan untuk parkir di sekitar depan Gedung DPRD DKI Jakarta dan untuk Orasi Demo di tempat tersebut. Padahal pihak Polda Metro Jaya SANGAT TAHU bahwa pemberitahuannya adalah Aksi Damai FPI di BALAI KOTA bukan di DPRD DKI Jakarta .
3. Adanya kejanggalan dalam penanganan Aksi Damai FPI yang patut diduga sebagai Pelanggaran Protab yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, yaitu:
a. Polisi mempersilakan Massa FPI menggelar Aksi di bukan pada tempat Aksi yang telah disepakati dalam pemberitahuan ke Polda Metro.
b. Polisi berada jauh di belakang pintu gerbang DPRD DKI Jakarta yang seharusnya berada di depan pintu gerbang dengan pengamanan yang lazimnya 2 lapis.
c. Polisi membuka pintu gerbang DPRD DKI Jakarta sehingga memancing para Peserta Aksi untuk masuk kedalam gedung.
d. Ditemukan bukti bahwa pihak Kepolisan yang ada di sekitar / dalam Gedung melempar peserta Aksi dengan batu dan juga ada pelemparan batu dari arah belakang peserta Aksi
4. Adanya Pelanggaran HAM yang dilakukan aparat Kepolisian Polda Metro Jaya dalam penanganan Aksi Damai FPI, yaitu :
a. Penganiayaan secara BRUTAL terhadap para Peserta Aksi Damai FPI.
b. Penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dipukuli oleh pihak kepolisan.
c. Perusakan secara MEMBABI BUTA terhadap 1 unit mobil milik Pesantren An-Nur dan beberapa sepeda motor milik peserta Aksi.
d. Penyikasaan terhadap peserta Aksi yang ditangkap, dipukuli dan dimasukkan ke dalam Mobil Tahanan lalu dilemparkan gas air mata dalam posisi kendaraan tersebut tertutup.
e. Salah satu tahanan yang bernama HERU MULYANA mengalami PATAH TULANG PUNDAK KIRI dan Penuh Jahitan dikepala karena dilindas Motor Tril Polisi dan diinjak-injak, hingga saat ini tidak diperiksa dan diobati sebagaimana mestinya.
f. Pengerahan ribuan pasukan dengan kendaraan dan senjata lengkap disertai dengan anjing-anjing Helder dari DPRD DKI Jakarta hingga Markas FPI di Petamburan, sehingga mencekam dan meresahkan ribuan penduduk Jakarta sepanjang jalan dari Kebon Sirih hingga Petamburan, bahkan warga Jakarta dimana pun yang mendengar berita di media.
Dengan melihat Hasil Investigasi Tim-9 DPP-FPI yang disertai dengan bukti-bukti dan saksi-saksi, maka kami Tim 9 DPP FPI merekomendasikan kepada DPP FPI untuk mendesak DPRD DKI Jakarta untuk secepatnya membentuk Panita Khusus (Pansus) untuk melakukan investigasi lebih dalam terhadap insiden tersebut. Selanjutnya mengumumkan kepada publik luas hasil investigasi Pansus agar masyarakat luas mengetahui tentang hal yang sebenarnya.
Dan jika terbukti bahwa Polda Metro Jaya melakukan Pelanggaran SOP yang semestinya dipatuhi, serta terbukti melakukan pelanggaran HAM maka DPRD DKI Jakarta harus menyeret Kapolda Metro Jaya sebagai pihak yang bertanggungjawab untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya secara hukum dan mengganti semua kerugian baik materiil mau pun immaterial kepada Massa FPI yang telah menjadi korbannya, serta harus membebaskan semua Massa FPI yang ditahan dari segala tuntutan.
Sekian laporan Hasil Investigasi Tim 9 DPP FPI untuk dijadikan pegangan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
TIM-9 DPP-FPI
Ketua KH. Tb.Abdurrahman.A, SH, MA Ketua DPP FPI Bid. Da'wah | Wakil Ketua Ust. Maman Suryadi Panglima LPI | Sekretaris Irwan Arsyidi Ketua BIF |
Anggota
Ustadz Subhan Laskar Pembela Islam | Ahmad Hanafi, SH Bantuan Hukum Front | Ichwanudin Tuankotta, SH Serikat Pekerja Front |
Ust. Slamet Ma’arif Lembaga Da’wah Front | Sayyid Ali Alattas Front Mahasiswa Islam | Sy. Lulu Assegaf Mujahidah Pembela Islam |
0 komentar:
Posting Komentar