Kamis, 25 Agustus 2016

Mahkamah Konstitusi RI Menolak Permohonan Uji Materil Ahok Soal UU Pilkada


Senin, 22 Agustus 2016

Jakarta - Baru saja selesai sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), dimana Ahok mengajukan judicial review UU Pilkada. Yaitu Ahok memohon kepada Majelis Hakim MK agar diperbolehkan tidak mengambil cuti kampanye saat Pilgub DKI 2017, yang bagi sebagian besar masyarakat jelas ini merupakan siasat Ahok supaya bisa bebas menggunakan fasilitas negara saat masa kampanye.

Padahal saat Pilgub DKI 2012 lalu Ahok justru sangat ngotot meminta Fauzi Bowo sebagai Cagub DKI petahana (incumbent) untuk mengambil cuti kampanye dengan alasan supaya Fauzi Bowo tidak bisa menggunakan fasilitas negara, sbb buktinya:

http://gubernurmuslim.com/news/index.php/2016/08/12/ahok-menjelangpilgub-dki-2012-fauzi-bowo-sebagai-cagub-dki-incumbent-wajib-mengambil-cuti-kampanye/

Namun hari ini Ahok terpaksa gigit jari karena keinginannya itu dimentahkan oleh Majelis Hakim MK. Apabila Ahok tetap ngotot, MK masih berkenan memberikan Ahok kesempatan selama 14 hari (2 minggu), tepatnya sampai 5 September 2016 untuk memperbaiki dulu berkas permohonannya karena banyak ngawur, tidak jelas dan tidak lengkap.

Seperti yang dimaksud Ahok bahwa apabila ia melakukan cuti kampanye maka itu akan menyebabkan "kerugian negara", bagi Majelis Hakim MK alibi Ahok ini tidak jelas, dan Ahok pun memang tidak mampu memaparkannya dengan logis.

Termasuk pula alibi Ahok bahwa ia akan kehilangan "hak konstitusional" apabila mengambil cuti kampanye, bagi Majelis Hakim MK itupun tidak jelas.

Siang ini di ruang sidang MK Ahok benar-benar telah dipermalukan oleh Majelis Hakim MK. Wajah Ahok pucat pasi bagai mayat setelah mendengar langsung penjelasan-penjelasan para hakim MK, yang telah menguliti berkas permohonan Ahok yang ngawur dan sumir.

Sebelum kemudian tanpa banyak bicara kepada Majelis Hakim MK, Ahok ngeloyor pergi meninggalkan ruang sidang sebagai seorang pecundang gagal!

About the Author

HabibRizieq.com

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2015 - Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile