Rakyat Kecil Pribumi yang "terlambat" bayar PBB karena "kemiskinannya", walau hanya senilai "Rp. 100 ribu", terus dikejar dan ditegur keras, serta diberi sanksi "berat", antara lain berupa "kesulitan" mengurus surat-surat resmi apa pun sebelum melunasi PBB nya tersebut.
Sedang Pengusaha Besar Non Pribumi yang "ngemplang" pajak mencapai "trilyunan rupiah" dan menyembunyikan "kekayaan" nya di luar begri, dengan mudah dimaafkan dan diampuni serta diberi keringanan berupa "pemotongan pajak" hingga 35 kali lipat lebih murah, bahkan ada yang diundang ke istana dengan digelarkan karpet merah.
Dimana Keadilan ... ???!!!
About the Author
HabibRizieq.com
Author & Editor
Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.
0 komentar:
Posting Komentar