DARURAT KEADILAN ... !!!
Setahun yang lalu pada tanggal 6 April 2015, Sidang ANGKET DPRD DKI Jakarta memutuskan bahwa Ahok telah TERBUKTI BERSALAH LANGGAR UU Keuangan Negara No 17 Th 2003, UU Pemerintahan Daerah No 23 Th 2014, PP No. 58 Th. 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri No. 13 Th. 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Namun hingga saat ini, April 2016, DPRD DKI Jakarta TIDAK BERANI Lengserkan Ahok melalui Sidang Paripurna Hak Menyampaikan Pendapat (HMP). Kenapa ... ???!!!
- Habb Rizieq Syihab -
0 komentar:
Posting Komentar