Dulu Jokowi terima hadiah gitar dari sebuah grup band, lalu beliau serahkan ke KPK karena itu GRATIFIKASI. Kini, Ahok sebagai "Pejabat Negara" terima Dana Bantuan Kampanye untuk pencalonan "pribadi"nya sebagai Bakal Calon Gubernur Jakarta sebesar 4,5 milyar rupiah. Itu jelas Korupsi jenis GRATIFIKASI."
"Ayo ..., KPK tunggu apa lagi ?! Tegakkan Hukum tanpa pandang bulu ... !!!"
- Habib Rizieq Syihab -
0 komentar:
Posting Komentar