"Dalam Kasus SUMBER WARAS kerugian negara 191 milyar rupiah, tapi karena AHOK dianggap tidak ada NIAT, maka tidak disebut KORUPSI, ssehingga KPK keberatan jadikan Ahok sebagai TERSANGKA.
Namun dalam Kasus IMPOR SAPI, walau kerugian negara 0 rupiah, tapi karena Luthfi Hasan Ishaq, mantan Presiden PKS, dianggap ada NIAT, maka KPK menyebutnya sebagai KORUPSI, sehingga Pengadilan pun memvonisnya 18 tahun penjara.
Sejak kapan NIAT menjadi dasar dakwaan, sedangkan KERUGIAN NEGARA diabaikan ... ???!!!"
- Habib Rizieq Syihab -
About the Author
HabibRizieq.com
Author & Editor
Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.
0 komentar:
Posting Komentar