Bismillaah Wal Hamdulillaah ...
Wa Laa Haula Wa Laa Quwwata illaa Billaah ...
Wacanapermohonan maaf Presiden RI atas nama Negara RI kepada PKI yang pernah muncul di zaman Gus Dur lalu zaman SBY, kini muncul kembali di zaman Jokowi. Dan kabar tentang RUU KKR (Komisi Kebenaran & Rekonsiliasi) yang pernah ditolak DPR RI, lalu kini oleh pemerintahan Jokowi diajukan kembali ke DPR RI dengan sedikit modifikasi, sehingga masuk dalam daftar Prolegnas DPR RI tahun 2015, semakin menguatkan peningkatan dari Wacana menjadi Rencana, sehingga ini merupakan INDIKASI KEBANGKITAN PKI.
IMPLIKASI MINTA MAAF
Jika Presiden RI meminta maaf kepada PKI secara resmi atas nama negara, maka ada sederet implikasi hukum mau pun politik yang tidak bisa dihindari, antara lain :
1. Status Hukum PKI menjadi di pihak yang benar.
Ini berarti bahwa semua pihak yang terlibat dalam penumpasan PKI, termasuk Ulama dan Umara, khususnya NU dan TNI, bersalah secara hukum.
2. PKI berhak untuk direhabilitasi nama baiknya.
Ini berarti bahwa label ”Pengkhianat” yang selama ini disematkan kepada PKI harus dihapuskan.
3. PKI harus diizinkan untuk dibangun kembali.
Ini berarti bahwa PKI mesti dihidupkan kembali sebagai partai legal dan resmi, serta harus diizinkan untuk mengikuti Pemilu yang akan datang, bail Pilpres mau pun Pilkada, termasuk Pileg di tingkat Pusat hingga Daerah.
4. Pengembalian seluruh Aset PKI yang pernah disita negara.
Ini berarti semua aset PKI berupa Tanah mau pun Gedung hingga semua kekayaan PKI yang pernah disita oleh negara, mesti dikembalikan kepada PKI.
5. Pemberian Kompensasi ganti rugi kepada semua Keluarga Besar PKI.
Ini berarti setiap anggota PKI yang dibunuh atau dianiaya mau pun ditahan, hingga yang mengalami kerugian apa pun, baik materil mau pun moril, mesti diberikan gantirugi oleh negara. Berita yang beredar bahwa Keluarga Besar PKI menuntut ganti rugi minimal sebesar Rp.1 milyar / orang.
Jika merujuk kepada Laporan Departemen Luar Negeri AS tahun 1960 bahwa anggota PKI pada tahun 1960 mencapai 2 (dua) juta orang, dan diperkirakan pada tahun 1965 mencapai 3 (tiga) juta orang, maka nilai ganti rugi yang harus dikeluarkan negara mencapai (Rp 1 milyar x 3 jt orang) = Rp. 3.000.000.000.000.000,- (tiga ribu trilyun rupiah). Suatu jumlah yang sangat fantastis dan lebih dari cukup untuk membangun dan membesarkan serta memenangkan PKI pada Pemilu mendatang.
6. PKI berhak menuntut Peradilan HAM atas semua pihak yang pernah memeranginya.
Ini berarti para pimpinan dan prajurit TNI mau pun para Kyai dan Tokoh NU serta Ormas Islam lainnya, yang pada tahun 1965 terlibat dalam penumpasan PKI, akan diajukan ke Pengadilan HAM baik Nasional mau pun Internasional sebagai PENJAHAT PERANG yang telah melakukan PELANGGARAN HAM BERAT.
7. Penjahat jadi Pahlawan, dan sebaliknya Pahlawan jadi Penjahat.
Jika para pejuang dan pembela NKRI yang menumpas PKI diajukan ke Pengadilan HAM sebagai PENJAHAT PERANG, maka ini berarti para Pahlawan dijadikan penjahat dan pecundang, sedang PKI yang penjahat dan pengkhianat dijadikan PAHLAWAN,
8. Kriminalisasi TNI dan NU beserta ORMAS ISLAM lainnya.
Jika para pahlawan dari kalangan TNI dan NU serta ORMAS ISLAM lainnya yang telah berhasil membela Bangsa dan Negara Indonesia dari gangguan dan rongrongan PKI, dijadikan PENJAHAT PERANG, maka ini berarti bentuk KRIMINALISASIbagi anggota mau pun institusi TNI dan NU serta ORMAS ISLAM lainnya tersebut.
9. Membuka luka lama dan menghidupkan fitnah.
KRIMINALISASIpara Pahlawan Bangsa serta menjadikannya sebagai PENJAHAT PERANG, adalah berarti membuka luka lama dan sekaligus menghidupkan fitnah yang telah lama padam.
10. Menciptakan kembali Konflik Horisontal antar Islam vs PKI.
Umat Islam tidak mungkin diam dan tidak akan membiarkan para pahlawannya dikriminalisasi dan diseret ke Pengadilan HAM sebagai PENJAHAT PERANG, sehingga hal itu akan mendorong mereka bangkit bersama untuk memerangi dan menumpas PKI dan para pembelanya untuk yang kesekian kalinya. Bahkan bisa mengantarkan kepada peristiwa yang lebih dahsyat daripada yang menimpa PKI di tahun 1965.
FITNAH MINTA MAAF
Meminta maaf atas dosa dan kesalahan memang merupakan sesuatu yang sangat terpuji dan amat dianjurkan. Namun jika meminta maaf bukan pada tempatnya, apalagi menimbulkan FITNAH yang besar dan akan mengantarkan kepada KONFLIK BERDARAH, maka hukumnya adalah HARAM.
AJARAN AGAMA apa, dan HUKUM NEGARA mana, serta LOGIKA BERPIKIR siapa, yang membenarkan seorang korban pembunuhan sadis minta maaf kepada penjahat yang membunuhnya, dan seorang wanita korban pemerkosaan brutal minta maaf kepada bajingan yang memperkosanya, serta para korban pembantaian biadab minta maaf kepada gerombolan teroris yang membantainya ... ???!!!
Karenanya, disini kami nyatakan bahwa PRESIDEN RI HARAM MEMINTA MAAF KEPADA PKI. Sekali lagi kami tegaskan bahwa Presiden RI hukumnya HARAM, HARAM dan HARAM meminta maaf kepada PKI.
Hasbunallaahu wa Ni’mal Wakiil ... Ni’mal Maulaa wa Ni’man Nashiir...
Wa Laa Haula Wa Laa Quwwata illaa Billaahil ’Aliyyil ’Azhiim ...............
0 komentar:
Posting Komentar