Sabtu, 17 November 2012

Deklarasi Pusat HAM Islam Indonesia

Para Tokoh Islam dan Ulama mendeklarasikan Pusat HAM Islam Indonesia (PusHAMI) atau Indonesia Islamic Human Right Commission (IIHRC). Pendirian PusHAMI ini dinilai bertujuan untuk membela aspirasi umat yang selalu dikebiri oleh sistem dan hukum yang ada di Indonesia. Selama ini definisi HAM menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dinilai tidak adil dalam membela kepentingan umat Islam. Komnas HAM selalu menggunakan definisi HAM ala barat, sehingga isuHAM selalu menyudutkan kelompok sipil dari umat Islam.

Menurut Ketua Umum FPI, Habib Rizieq Syihab, sudah saatnya umat Islam menyingkirkan definisi HAM dari sudut pandang Barat. Selain itu, menurutnya definisi hak asasi manusia menurut Komnas HAM, dinilai selalu lambat dan tidak adil dalam membela kepentingan umat Islam. Mulai dari isu Ahmadiyah hingga fitnah terorisme yang menyudutkan kelompok sipil dari umat Islam. “Komnas HAM yang ada selalu menggunakan definisi HAM ala barat, itulah mengapa kita perlu komnas HAM yang sesuai dengan syariat Islam,”… “Malam ini kita akan mendefinisikan HAM sesuai dengan aturan Al-Quran dan As-Sunnah,” tegas Habib, Rabu (14/11/2012).

PusHAMI dideklarasikan di Masjid Jami’ Al-Ishlah, Jl. Petamburan III, Jakarta Pusat. Teks deklarasi PusHAMI dibacakan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) KH. Muhammad Al Khaththath. Dalam sambutannya Al Khaththath menegaskan, dengan dideklarasikannya ‘Komnas HAM Islam’, umat Islam tidak lagi dikalahkan, dipinggirkan, dan dihinakan dengan berbagai stigma.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI), Bahtiar Nasir yang turut hadir juga memberikan dukungan  pendirian lembaga ini. Menurutnya, kehadiran Komnas HAM Islam saat ini memang menjadi kebutuhan penting umat Islam. Terlebih ketika maraknya kasus penistaan agama dan tindakan aparat yang sering menembak tertuduh kasus terorisme tanpa pengadilan. “Inilah tugas bersama kita, inilah yang dibutuhkan umat untuk membela hak asasi yang diinjak-injak kepentingan asing,” tegasnya.

Dewan Pendiri sekaligus deklarator Komnas HAM Islam terdiri dari sejumlah tokoh. Antara lain, Habib Muhammad Rizieq Syihab, KH. Muhammad al-Khaththath (FUI), Ustadz Bachtiar Nasir (Sekjen MIUMI), Ustadz Abu Jibril (MMI), Achmad Michdan (TPM), KH. Cholil Ridwan (MUI), KH. Abdul Rasyid AS (Ponpes As-Syafi’iyah), Ustadz Mudzakir (FPI Solo), KH. Hasyim Muzadi (mantan Ketua Umum PBNU), KH. Maman Abdurrahman (Persis), H. Chep Hernawan (Garis), Mahendrata (TPM),  Munarman (FPI), dan Muhammad Hariadi Nasution.

Dalam kepengurusan PusHAMI, Muhammad Hariadi Nasution didaulat menjadi Ketua Badan Pengurus PusHAMI. Sedangkan jabatan Sekretaris Eksekutif dipercayakan kepada Shodiq Ramadhan.
Sejumlah tokoh dan ulama tercatat menduduki posisi Dewan Syariah PusHAMI. Yakni, KH Ahmad Cholil Ridwan, KH Abdul Rosyid AS, KH Mudzakir Shidiq, Habib Rizieq Syihab, dan KH Muhammad Al Khaththath. Sementara anggota Dewan Pakar PusHAMI adalah: Munarman, Saharuddin Daming, Syafruddin Ngulma Simeulue, Luthfie Hakim, Wirawan Adnan, dan M Sholeh Amin.
Berikut Struktur Pengurus PusHAMI :

                                                               STRUKTUR PENGURUS
                           INDONESIAN ISLAMIC HUMAN RIGHT COMMISSION (IIHRC)
                                           PUSAT HAM ISLAM INDONESIA (PUSHAMI)
             AL-MARKAZ LIL HUQUQIL INSYANIYYAH AL-ISLAMIYAH AL- INDUNISIYYAH
VISI:
  • Terwujudnya perlidungan dan penegakan HAM umat islam di Indonesia
MISI:
  • Medefinisikan Ulang HAM menurut umat islam di indonesia dengan perpektif syariat islam
  • Memberikan Advokasi (lobi dan audiensi ke lembaga-lembaga publik) untuk terwujudnya perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia
  • Menjadikan Umat Islam berwibawa baik ditingkat nasional maupun ditingkat international dengan Syariat Islam.
I. DEWAN PENDIRI
  1. MS. Kaban
  2. KH. Ahmad Cholil Ridwan, Lc
  3. KH. Abdul Rosyid AS
  4. KH. Mudzakir
  5. Habib Rizieq Syihab
  6. KH. Abu Muhammad Jibriel
  7. KH. Muhammad Al Khathath
  8. KH. Hasyim Muzadi
  9. KH. Maman Abdurahman
  10. KH. Bachtiar Nasir
  11. H. Chep Hermawan
  12. Panhar Makawi
  13. Mahendradata, SH., MA., Ph.D
  14. H. Achmad Michdan, SH
  15. Munarman, SH
II. DEWAN SYARIAH
  1. KH. Ahmad Cholil Ridwan, Lc
  2. KH Abdul Rosyid AS
  3. KH. Mudzakir
  4. Habib Rizieq Shihab
  5. KH. Muhammad Al Khathath
III. DEWAN PAKAR
  1. Munarman, SH
  2. Saharuddin Daming, SH, MH
  3. Syafruddin Ngulma Simeulue, SH
  4. Luthfie Hakim, SH., MH
  5. A. Wirawan Adnan, SH
  6. M. Soleh Amin, SH
IV. BADAN PENGURUS
  1. KETUA : Mohammad Hariadi Nasution, SH., MH.
  2. SEKERTARIS EKSEKUTIF   : Shodiq Ramadhan, SE
V. DIREKTORAT-DIREKTORAT

1.DIREKTORAT PENGKAJIAN KEBIJAKAN PUBLIK
Melakukan Riset/Investigasi, Kampanye (konfrensi pers, diskusi, seminar), Penangan Kasus, Advokasi (lobi dan audiensi ke lembaga-lembaga publik) dan memberikan pendapat dan penilaian tentang berbagai kebijakan publik yang dibuat atau direncanakan oleh pemerintah tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan umum dan kepentingan nasional. Contohnya : Pemilu/Pilkada, Keormasan, Pancasila, UUD 45DIREKTUR : JAKA SETIAWAN, MSi

2. DIREKTORAT PENCEGAHAN PENISTAAN AGAMA DAN ANTI DISKRIMINASI
Melakukan Riset/Investigasi, Kampanye (konfrensi pers, diskusi, seminar), Penangan Kasus, Advokasi (lobi dan audiensi ke lembaga-lembaga publik) terhadap penistaan agama dan diskriminasi dalam penaganan kasus-kasus penistaan agama. Contoh pemerintah harus melaksanakan dengan tegas perda-perda syariah dan tentang penistaan agama.
DIREKTUR : K. L. PAMBUDI, SH

3. DIREKTORAT KONTRA TERORISME & KONTRA SPARATISME
Melakukan Riset/Investigasi, Kampanye (konfrensi pers, diskusi, seminar), Penangan Kasus, Advokasi (lobi dan audiensi ke lembaga-lembaga publik) terhadap kegiatan pemberantasan terorisme, separatisme mulai dari SOP penangkan sampai persidangan yang dilakukan oleh Densus 88 dan BNPT.
DIREKTUR : MOHAMMAD YUSUF SEMBIRING, SH., MH
4. DIREKTORAT PERTANAHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP

Melakukan Riset/Investigasi, Kampanye (konfrensi pers, diskusi, seminar), Penangan Kasus, Advokasi (lobi dan audiensi ke lembaga-lembaga publik) terhadap kasus – kasus sengketa lahan pertanian, perkebunan, kehutanan dan kerusakan lingkungan hidup akibat pertambangan.
DIREKTUR : YUDHO MARHOED, SH

5. DIREKTORAT KETENAGA KERJAAN DAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL)
Melakukan Riset/Investigasi, Kampanye (konfrensi pers, diskusi, seminar), Penangan Kasus, Advokasi (lobi dan audiensi ke lembaga-lembaga publik) terhadap kasus – kasus sengketa Hubungan industrial dan Hak-hak lahan pedagang kaki lima.
DIREKTUR : YUSRO KHAZIM, S,Psi

DIREKTORAT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Melakukan Riset/Investigasi, Kampanye (konfrensi pers, diskusi, seminar), Penangan Kasus, Advokasi (lobi dan audiensi ke lembaga-lembaga publik) terhadap kasus perempuan (gender) dan Melindungi Anak-Anak Dari Lesbian, Gay, Biseksual Dan Trans Gender (LGBT)
DIREKTUR : FITRI HANI HARAHAP, SH

6. DIREKTORAT PEMANTAUAN DAN PENCEGAHAN KORUPSI
Melakukan Riset/Investigasi, Kampanye (konfrensi pers, diskusi, seminar), Penangan Kasus, Advokasi (lobi dan audiensi ke lembaga-lembaga publik) terhadap kasus – kasus korupsi.
DIREKTUR :

7. DIREKTORAT PEMANTAUAN MEDIA
Melakukan Riset/Investigasi, Kampanye (konfrensi pers, diskusi, seminar), Penangan Kasus, Advokasi (lobi dan audiensi ke lembaga-lembaga publik) terhadap trial by the press yang dilakukan oleh media-media cetak maupun elktronik. (Tempo, TV ONE, METRO TV, MNC)
DIREKTORAT : IMAM MAHMUDI, S.Kom


Sumber : hidayatullah/itoday/arrahmah

About the Author

HabibRizieq.com

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2015 - Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile