Rabu, 21 November 2012


Banyak kalangan mengira bahwa kaum Liberal Indonesia adalah kelompok orang yang "berani" dalam berpikir dan berpendapat, walau pun salah arah. Dan tidak sedikit kalangan yang memuji kaum Liberal Indonesia sebagai generasi yang "kritis" dalam pemikiran dan pemahaman, walau pun sesat jalan.  Serta ada yang berdecak kagum melihat kaum Liberal Indonesia sangat "produktif" dalam menggelar seminar dan menulis makalah serta mencetak buku, ditambah lagi dengan sikapnya yang "nekat" melawan arus.

Padahal, jika kita menelusuri alur pemikiran Liberal dari hulu sampai ke hilir, dan kita perhatikan asal muasal gerakan dan aktivitas Liberal dari atas sampai ke bawah, ternyata kaum Liberal tidak seberani yang dikira, dan tidak pula sekritis yang digaungkan, serta tidak seproduktif yang dilihat.

PLAGIAT PEMIKIRAN
Kaum Liberal Indonesia dengan gegap gempita menggembar-gemborkan penerapan Hermeneutika dalam Studi Al-Qur'an. Nyatanya, jauh sebelum kaum Liberal Indonesia menggaungkan hal tersebut, adalah Pendeta Alphonse Mingana (1881-1937) seorang Kristen Iraq yang juga Dosen Theologi di Birmingham University - Inggris, dalam buku "Syriac Influence on The Style of The Kur'an" yang diterbitkan pada tahun 1927, menyatakan : "Sudah tiba masanya untuk melakukan kritik teks terhadap Al-Qur'an, sebagaimana telah kita lakukan terhadap Bibel Yahudi yang berbahasa Ibrani-Aramik dan kitab suci Kristen yang berbahasa Yunani."

Kaum Liberal Indonesia dengan super semangat mengkampanyekan tentang perlunya membuat Tafsir Al-Qur'an edisi kritis. Nyatanya, jauh sebelum kaum Liberal Indonesia mengkampanyekan hal tersebut, adalah Arthur Jeffery (1893-1959) seorang tokoh Kristen Methodist dari Australia, dalam buku "The  Qur'an as Scripture" yang diterbitkan pada tahun 1952, menyatakan : "Apa yang kita butuhkan, bagaimana pun, adalah Tafsir Kritis yang mencontohi karya yang telah dilakukan Orientalis Modern sekaligus menggunakan metode-metode penelitian kritis modern untuk Tafsir Al-Qur'an."

Selain itu, masih ada Abraham Geiger (1810-1874) yang melakukan kajian Al-Qur'an dari konteks ajaran Yahudi, dan Gustav Weil (1808-1889) yang melakukan kajian Al-Qur'an secara kronologis, serta Theodor Noldeke (1836-1930) yang melakukan kajian kritis asal muasal Al-Qur'an, juga Pdt. Edward Sell (1839-1932) yang menggunakan metodologi "Higher Criticism" terhadap Al-Qur'an, lalu Ignaz Golziher seorang Yahudi asal Hungaria yang pernah menjadi mahasiswa di Universitas Al-Azhar - Mesir dan sahabat baik Christian Snouck Hugronye.

Kaum Liberal Indonesia dengan sangat agresif mendorong penyatuan semua agama dengan konsep pluralisme, inklusivisme dan multikulturalisme. Nyatanya, para Theolog dari kalangan Protestan seperti John Hick dan Paul F. Knitter, mau pun dari kalangan Katholik seperti Raimundo Panikkar, sudah lebih dulu menyuarakannya. Sampai akhirnya, Paus Yohannes Paulus II turun tangan pada tahun 2000 dengan mengeluarkan "Dekrit Dominus Yesus" untuk menghadapi serbuan pluralisme di kalangan umat Kristiani. Di kalangan umat Hindu ada nama Ram Mohan Roy (1772-1833) yang mencampur aduk-kan ajaran semua agama, yang kemudian ajarannya dilanjutkan oleh Debendranath Tagore dan Kashub Chandra Sen. Kemudian gerakan ini semakin kuat diusung di kalangan Hindu oleh Ramakrishna (1836-1886) dan Vivekananda (1863-1902).

Kaum Liberal Indonesia menggelorakan semangat perkawinan sejenis. Nyatanya, jauh sebelum kaum Liberal Indonesia meneriakkan legalisasi Homoseksual dan Lesbianisme, adalad Eric James, seorang pejabat gereja Inggris melalui bukunya "Homosexuality and a Pastoral Church" telah menghimbau gereja agar mentoleransi kehidupan Homoseksual dan Lesbianisme serta mengizinkan perkawinan sejenis. Bahkan pada November 2003, para pastor Gereja Anglikan di New Hampshire AS sepakat mengangkat Uskup Homoseks bernama Gene Robinson. Karenanya, di banyak negara Barat, Homosex dan Lesbi tidak dianggap sebagai kejahatan selama masyarakat menerimanya. Bahkan edannya, pada medio Juni 2011 baru-baru ini, Dewan Hak Asasi Manusia - Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM-PBB),  dengan dukungan suara 23 negara melawan 19 negara yang menolak, sedang 3 negara abstain, mengeluarkan "Resolusi Persamaan Hak bagi semua orang tanpa memandang Orientasi Seksual", yang isinya mengakui dan menjamin Homosex dan Lesbi sebagai Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga pelarangan Homosex dan Lesbi di negara mana pun akan dianggap sebagai pelanggaran HAM.

Aneka Hujatan Kaum Liberal Indonesia terhadap Al-Qur'an, seperti tuduhan keji bahwa Al-Qur'an sebagai produk budaya, produk bahasa dan produk sejarah, serta tuduhan jahat bahwa Al-Qur'an provokatif,  diskriminatif, tidak autentik dan tidak suci, termasuk fitnah biadab bahwa Al-Qur'an hanya merupakan hasil kongkalikong antara Muhammad dengan para Shahabatnya, ternyata semuanya hanya "jiplakan" dari berbagai fitnah dan tuduhan yang pernah dilontarkan para Orientalis Barat sejak zaman Leo III (717-741) yang pernah berpolemik dengan Khalifah Umar bin Abdul Aziz RA melalui surat, hingga kini. Sepanjang sejarah Orientalis telah melahirkan manusia-manusia penghujat Islam antara lain : Johannes Damascus (652-750) yang memfitnah Nabi SAW sebagai hypersex, dan Abdul Masih Al-Kindi (sekitar Th.873) yang risalahnya dijadikan "rujukan" untuk menghujat Islam, Petrus Veberabilis (1094-1156) yang dipuja kalangan Orientalis sebagai "Bapak Penaklukan Pemikiran", dan Ricoldo da Monte Crice (1243-1320) yang menyatakan bahwa Islam dan Al-Qur'an adalah buatan setan, serta Martin Luther (1493-1546) yang mencela Al-Qur'an sebagai takhayyul dan ketololan.

Masih banyak lagi aneka pemikiran Orientalis Barat yang "dijiplak" oleh kaum Liberal Indonesia. Jika kita paparkan disini satu per satu, maka akan memakan ratusan bahkan ribuan halaman. Hal ini menjadi bukti autentik bahwa kaum Liberal Indonesia tidak punya keberanian untuk berfikir, dan tidak memiliki sikap kritis sejati, serta sama sekali tidak produktif. Kaum Liberal Indonesia hanya "plagiat pemikiran" yang menjiplak sana sini dari aneka pemikiran Orientalis yang sesat dan menyesatkan.

KETERBELAKANGAN INTELEKTUAL
Jika kita meneliti lebih dalam lagi, ternyata kaum Liberal Indonesia bukan saja "plagiat pemikiran", tapi juga kelompok manusia "minder" yang mengidap penyakit "keterbelakangan intelektual". Itulah sebabnya, berbagai pernyataan dan tindakan mereka sering ngawur tidak berdasar, bahkan cenderung dungu dan kesasar, sehingga mereka bagaikan orang gila yang kesetanan.

Terkait Aqidah Islam, "keterbelakangan intelektual" kaum Liberal Indonesia tidak sanggup mendalaminya, sehingga melahirkan pernyataan dan tindakan "biadab" yang menodainya. Di tahun 2004, saat penyambutan mahasiswa baru di Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati (UIN SGD) - Bandung terdengar ajakan dengan suara lantang dari oknum mahasiswa senior : "Kita dzikir bersama : Anjinghu Akbar !" Dan di tahun 2008, seorang aktivis Liberal dari AKKBB dalam suatu wawancara televisi menyatakan bahwa soal Ahmadiyah hanya merupakan persaingan antara "Nabi Arab" dan "Nabi India".

Terkait kesucian Al-Qur'an, "keterbelakangan intelektual" kaum Liberal Indonesia tidak mampu memahaminya, sehingga melahirkan pernyataan dan tindakan "edan" yang menistakan kesuciannya. Pada tanggal 17 April 2006, Gus Dur dalam dialog interaktif di Radio 68H Utan Kayu - Jakarta bersama seorang wartawan Tempo, Guntur Romli, melontarkan pernyataan ngawur : "Al-Qur'an adalah kitab suci paling porno di dunia." Dan pada bulan berikutnya, tanggal 5 Mei 2006, seorang dosen IAIN Sunan Ampel - Surabaya, Sulhawi Ruba, dalam rangka mendoktrin dan meyakinkan para mahasiswanya bahwa Al-Qur'an adalah hasil budaya manusia dan tidak sakral, maka secara sadar dan sengaja menginjak-injak lafazh "Allah" di hadapan para mahasiswanya.

Terkait Syariat Islam, "keterbelakangan intelektual" kaum Liberal Indonesia tidak sanggup memahami kesempurnaannya, sehingga melahirkan pernyataan dan tindakan "gila" yang melecehkannya. Ulil Abshar Abdalla dalam Harian Kompas 18 November 2002 menyatakan : "Menurut saya, tidak ada yang disebut Hukum Tuhan dalam pengertian seperti yang dipahami orang Islam." Sedang  dalam majalah Tempo edisi 19-25 November 2002, Ulil menyatakan : "Negara Sekuler lebih unggul daripada Negara Islam ala fundamentalis, sebab Negara Sekuler bisa menampung energi kesalehan dan energi kemaksiatan sekaligus." Melalui tulisan di Harian Republika, Masdar F Mas'udi, salah seorang penulis buku sesat "Fiqih Lintas Agama" yang terbit tahun 2004, dengan dalih untuk keselamatan dari bahaya akibat padatnya jama'ah Haji dari berbagai negara, maka ia mengusulkan agar jama'ah Haji Indonesia menunaikan manasik ibadah Haji di bulan Syawwal saja. Selain itu, masih ada Sumanto Qurtuby penulis buku sesat "Lubang Hitam Agama" yang terbit tahun 2005, di halaman 70 menyatakan : "Pembantaian terjadi dimana-mana, teror terjadi dimana-mana, buah Syariat Islam bukannya manusia-manusia suci, saleh dan agung, tapi justru menciptakan gerombolan mafia dan "anjing-anjing" penjilat kekuasaan."

Terkait homoseksual dan lesbianisme, "keterbelakangan intelektual" kaum Liberal Indonesia tidak mampu mengenalinya sebagai penyimpangan seksual, sehingga melahirkan pernyataan dan tindakan "sinting" yang menghalalkannya. Dalam jurnal "Perempuan" edisi 58, Musdah Mulia, Guru Besar Universitas Negeri Syarif Hidayatullah (UIN SH) - Jakarta, menyatakan secara terbuka : "Seorang Lesbian yang bertakwa akan mulia di sisi Allah, saya yakin itu." Dalam jurnal "Justisia" yang diterbitkan oleh Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Wali Songo (IAIN WS) - Semarang, edisi 25 Tahun XI / 2004, redakturnya menuliskan dalam kolom redaksi : "Hanya orang primitif saja yang melihat perkawinan sejenis sebagai sesuatu yang abnormal dan berbahaya."

Aneka pernyataan dan tindakan kaum Liberal Indonesia dalam berbagai contoh kasus di atas, bukan sekedar sikap "asal beda" atau "tampil eksentrik" atau pun "gaya kontroversial", apalagi sekedar wacana dari celotehan "nyeleneh", melainkan pernyataan dan tindakan yang lahir dari penyakit serius berupa "keterbelakangan intelektual". Penyakit ini lebih berbahaya dari "dungu" dan "idiot", karena dungu atau idiot hanya melahirkan sikap "tidak tahu" atau biasa disebut "Jahil", sedang "keterbelakangan intelektual" melahirkan sikap "sok tahu" atau lebih sering disebut "Jahil Murokkab". Na'uudzu billaahi min dzaalik.

LEBIH RENDAH DARI BINATANG
Allah SWT berfirman dalam QS.7. Al-A'raaf : 179 yang terjemahannya sebagai berikut : "Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi neraka Jahannam kebanyakan dari Jin dan Manusia, mereka mempunyai hati (akal), (tetapi) tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah), dan mereka mempunyai mata, (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), serta mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai."

Ayat ini dengan tegas menghinakan orang-orang yang tidak mau mempergunakan hati / akal, mata dan telinga mereka untuk memahami, melihat dan mendengar tanda-tanda kebesaran Allah SWT. Mereka disamakan dengan binatang, bahkan lebih rendah, hina dan sesat daripada binatang. Menurut penulis, kaum Liberal termasuk kelompok yang dihina ayat ini, karena cirinya sama. Bagi penulis, Liberal sama dengan binatang, bahkan lebih rendah dan hina.

Bagaimana Liberal tidak lebih rendah dan hina daripada binatang ?! Seekor ayam saja yang tidak berakal mengetahui bahwa jantan tidak boleh mengawini jantan dan betina tidak boleh mengawini betina, lalu ada manusia Liberal yang katanya berakal cerdas dan tinggi pula pendidikannya hingga "bergelar profesor doktor" tidak paham soal sesederhana itu, sehingga ia menghalalkan homosexual dan lesbianisme. Bahkan gilanya, Dewan HAM PBB melegalkan Homosex dan Lesbi sebagai Hak Asasi Manusia (HAM). Ironis, ayam yang tidak berakal tapi "mengerti", sedang si manusia "profesor berakal" justru "tidak mengerti", bahkan Dewan HAM-PBB yang katanya kumpulan "orang berakal" kelas dunia ternyata lebih "tidak mengerti".

AKAR LIBERAL
Dalam sejarah Islam yang pertama kali menawarkan konsep Liberal terkait pencampur-adukkan ibadah antar agama adalah Abu Jahal cs, tatkala mendatangi Rasulullah SAW dan menawarkan perdamaian antar kaum muslimin dan kaum musyrikin dalam bentuk beribadah secara bergilir kepada Allah SWT dan berhala sesembahan kaum musyrikin, lalu turun Surat Al-Kafirun sebagai jawabannya.

Abu Jahal cs selalu menghina Nabi SAW, melecehkan agama dan memusuhi umat Islam dengan berbagai macam cara. Abu Jahal cs inilah yang pernah menantang Sayyiduna Abu Bakar RA untuk melogikakan dan merasionalisasikan peristiwa Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dengan "Akal". Mereka berkata kepada Sayyiduna Abu Bakar RA : "Hai Abu Bakar, masihkan kau percaya dengan kebohongan Muhammad ? Akal manusia mana yang bisa menerima cerita perjalanan dari Mekkah ke Syam hanya dalam waktu sebagian malam. Padahal kita sama tahu, perjalanan sejauh itu dengan menunggang unta saja menghabiskan waktu tidak kurang dari sebulan perjalanan ?!"

Sayyiduna Abu Bakar RA pun menjawab dengan tegas dan lantang tanpa sedikit pun keraguan : "Andaikata Muhammad bercerita tentang peristiwa yang lebih dahsyat daripada Isra Mi'raj, niscaya pasti aku akan percaya dan membenarkannya !" Itulah sebabnya Sayyiduna Abu Bakar RA dijuluki "Ash-Shiddiq" yang artinya orang yang jujur dengan imannya, yang membenarkan Nabi SAW tatkala orang lain mendustakannya, yang mempercayai Nabi SAW tatkala orang lain mencemoohkannya. Jawaban Ash-Shiddiq RA adalah jawaban tulus dan ikhlash yang lahir dari iman yang kuat, bukan dari logika yang hampa. Ash-Shiddiq RA telah memberi pelajaran kepada umat Islam tentang urgensi dan importensi keimanan. Iman mampu menjawab sesuatu yang belum mampu dijawab oleh akal. Iman sanggup menerima sesuatu yang akal masih sulit mencerna. Iman bisa melakukan keajaiban yang tak bisa dikakukan oleh akal.

Dengan demikian, akar pemikiran Liberal dalam sejarah Islam sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW, yaitu pola pikir yang telah dipertontonkan secara vulgar dan demonstratif oleh Abu Jahal cs. Pola pikir Liberal terus berkembang di kalangan orang kafir dan munafiq, bahkan terus berusaha mempengaruhi kaum muslimin, sehingga dari dulu hingga kini banyak generasi muda muslim tanpa mereka sadari mulai masuk perangkapan pemikiran sesat Liberal. Sebagaimana Abu Jahal cs, kaum Liberal pun selalu menghina Nabi SAW, melecehkan agama dan memusuhi umat Islam dengan berbagai macam cara.

IBLIS, ZINDIQ DAN BUANG ANGIN
Iblis tatkala diperintahkan Allah SWT sujud kepada Adam AS, ia menolak dengan dalih : "Kau ciptakan aku dari api, sedang Kau ciptakan dia dari tanah." Jawaban ini bukan hanya menunjukkan tingkat hasad dan sombongnya Iblis, tapi juga Iblis mencoba menggunakan "Logika" untuk berhadapan dengan "Perintah Allah SWT". Ternyata akar Liberal ujung-ujungnya datang dari Iblis.

Dalam suatu riwayat diceritakan bahwa Imam Ja'far Ash-Shodiq RA pernah ditanya dengan pertanyaan "Liberal" : "Iblis diciptakan dari api, lalu akan disiksa dalam Neraka dengan api. Ini sesuatu yang tidak masuk di akal, api disiksa dengan api?!" Maka ketika itu Imam Ja'far Ash-Shodiq RA mengambil sebongkah tanah liat lalu diremas dan dipulungnya menjadi bulatan kecil, kemudian dilemparkan kepada si penanya, maka si penanya mengelak takut sakit. Imam Ja'far Ash-Shodiq RA menanyakan kenapa si pemuda mengelak, maka si pemuda menjawab bahwa jika tidak mengelak pasti akan merasakan sakit terkena lemparan bola tanah tersebut. Akhirnya Imam Ja'far RA berkata : "Kau manusia yang berasal dari tanah, tapi kenapa kau merasa sakit ketika dihantam dengan tanah ?!"

Syeikh Abdurrahman Habannakah Al-Maidani dalam kitabnya "Al-'Aqidah Al-Islamiyyah" menukilkan sebuah kejadian, yaitu peristiwa Debat Terbuka di depan umum antara Imam Abu Hanifah RA dengan kaum Zindiq yang berpendapat bahwa Alam Semesta beserta isinya tercipta dengan sendirinya. Ketika itu, Imam Abu Hanifah RA datang sangat terlambat ke lokasi pagelaran Debat Terbuka, sedang kaum Zindiq justru datang lebih dulu jauh sebelum waktunya. Maka kaum Zindiq pun mengecam, sedang Imam Abu Hanifah RA dengan tenang minta dimaklumi karena ada 'udzur. Kaum Zindiq menanyakan udzurnya sambil mengancam tidak mau mengikuti debat jika udzurnya tidak bisa dimaklumi. Imam Abu Hanifah RA pun bercerita : "Sebenarnya aku berangkat tadi sudah tepat waktu, akan tetapi aku tertahan di tepi sungai ketika hendak menyeberang kemari, karena tidak ada perahu yang mengantar. Ketika sudah terlalu lama aku menunggu, maka aku putuskan untuk kembali, namun tiba-tiba aku melihat seonggok kayu mendatangiku dan kemudian kayu-kayu itu bergerak sendiri, satu sama lainnya saling mengikat dan menyatu, sehingga menjadi sebuah perahu. Akhirnya, aku gunakan perahu tersebut untuk menyeberangi sungai, sehingga aku sampai kepada kalian disini."

Mendengar cerita Imam Abu Hanifah RA, spontan saja kaum Zindiq membentaknya sambil marah : "Adakah kau melecehkan kami dengan ceritamu ?! Apa mungkin seonggok kayu mendatangimu, lalu bekerja sendiri menjadi sebuah perahu ?!" Maka dengan tenang Imam Abu Hanifah RA menjawab : "Bukankah kalian berkumpul disini untuk mendebatku dalam persoalan semacam ini ?! Jika kalian tidak percaya bahwa perahu bisa tercipta dengan sendirinya, maka kenapa kalian menuntut aku untuk percaya bahwa Alam Semesta yang menakjubkan ini tercipta dengan sendirinya ?!" Kaum Zindiq terkejut mendengar jawaban Imam Abu Hanifah RA, mereka pun bungkam berjuta bahasa, bahkan akhirnya mereka taubat di hadapan Imam Abu Hanifah RA disaksikan umat Islam yang menghadiri acara tersebut.

Almarhum KH. Muhammad Syafi'i Hadzami rhm, seorang Ulama Besar Betawi, dalam pengajian di Radio Cendrawasih semasa hidupnya, pernah mendapat pertanyaan "nyeleneh" dari seorang pendengar : "Ada orang kafir bertanya kepada saya, kenapa umat Islam jika buang angin perlu berwudhu untuk Shalat. Pertanyaannya, kok yang buang angin pantat, tapi yang dibasuh muka dalam wudhu ?!" Almarhum menjawab dengan tenang : "Jika anda buang angin, yang malu pantat atau muka ?! Tentu muka, karenanya muka yang malu itulah yang dibasuh."

SYAHWAT PEMIKIRAN
Dengan demikian menjadi terang benderang bahwasanya kaum Liberal tidak seberani yang dikira, dan tidak pula sekritis yang digaungkan, serta tidak seproduktif yang dilihat. Kaum Liberal hanya kemlompok "Plagiat Pemikiran" yang bisanya hanya menjiplak pemikiran orang lain. Bahkan yang lebih menjijikkan, ternyata kaum Liberal itu kelompok "Pelacur Pemikiran" yang selalu menerima pemikiran apa saja dan darimana saja hanya untuk memenuhi "Syahwat Pemikiran" mereka dengan dalil akal dan nalar.

Kaum Liberal sangat mengandalkan akal, bahkan cenderung mempertuhankan akal, sehingga semua aturan Aqidah, Syariat dan Akhlaq ditimbang dengan neraca akal. Dengan berdalih ayat dan hadits tentang keistimewaan akal, mereka paksa Aqidah, Syariat dan Akhlaq untuk tunduk kepada akal. Itulah karenanya, kaum Liberal akan menentang ayat dan menolak hadits jika mereka nilai bertentangan dengan akal.

Benarkah dengan sikap demikian itu berarti kaum Liberal telah memuliakan akal, atau sebaliknya. Insya Allah, pada edisi berikut akan penulis paparkan melalui kolom yang sama ini dengan judul : Liberal Pemerkosa Akal dan Pembunuh Nalar.

Semoga Allah SWT senantiasa menjaga dan melindungi kita dari segala bentuk pelacuran pemikiran yang sesat dan menyesatkan. Aamiiin...!

Penulis: Habib Muhammad Rizieq Syihab, MA
Sumber : www.fpi.or.id

Liberal Pelacur Pemikiran

Banyak kalangan mengira bahwa kaum Liberal Indonesia adalah kelompok orang yang "berani" dalam berpikir dan berpendapat, walau pu...


Sumanto Qurtubi dalam buku sesatnya "Lubang Hitam Agama" menyatakan bahwa "Agama" adalah pembunuh kreativitas dan pemasung intelektual yang mematikan akal dan nalar. Pernyataan tersebut merupakan jenis penyakit "keterbelakangan intelektual" yang sudah sangat kronis.

Sebagaimana sudah saya tuturkan pada tulisan sebelumnya bahwa kaum Liberal sangat mengandalkan akal, bahkan cenderung mempertuhankan akal, sehingga semua aturan Aqidah, Syariat dan Akhlaq ditimbang dengan neraca akal. Dengan berdalih ayat dan hadits tentang keistimewaan akal, mereka paksa Aqidah, Syariat dan Akhlaq untuk tunduk kepada akal. Itulah karenanya, kaum Liberal akan menentang ayat dan menolak hadits serta mengabaikan agama jika mereka nilai bertentangan dengan akal.

Benarkah dengan sikap demikian itu berarti kaum Liberal telah memuliakan akal, atau sebaliknya?. Insya Allah, tulisan ini akan menjawab pertanyaan tersebut. Dalam rangka untuk mendapatkan jawaban yang komprehensif, maka terlebih dahulu harus dipaparkan tentang hubungan antara Iman, Akal dan Ilmu. Dan akan kita awali dengan fakta sejarah tentang Dialog Dua Imam.

Dialog Dua Imam
Asy-Syeikh Muhammad Abu Zahrah rhm menukilkan sebuah sejarah menarik dalam kitabnya yang berjudul "Al-Imam Ash-Shodiq" : Bahwa Imam Ja'far Ash-Shodiq RA (80-148 H) bersahabat baik dengan Imam Abu Hanifah RA (80-150 H), bahkan Imam Abu Hanifah RA banyak menyampaikan riwayat yang bersumber dari dari Imam Ja'far Ash-Shodiq RA. Suatu ketika ayahanda Imam Ja'far AsShodiq RA, yaitu Imam Muhammad Al-Baqir bin Ali Zainal Abidin As-Sajjad bin Sayyiduna Husein, rodhiyallaahu 'anhum, melakukan "Tabayyun" kepada Imam Abu Hanifah RA tentang "issue" yang menuduh Imam Abu Hanifah RA lebih mendahulukan "dalil akal" daripada "dalil syar'i". Dalam suatu pertemuan, berkatalah Imam Muhammad Al-Baqir RA kepada Imam Abu Hanifah RA : "Benarkah anda orang yang merubah agama Datukku dan hadits-haditsnya kepada Al-Qiyas ?" Imam Abu Hanifah RA menjawab : "Duduklah di tempatmu yang sepatutnya bagiku, karena sesungguhnya bagimu di sisiku kehormatan seperti kehormatan Datukmu SAW semasa hidupnya di tengah para Shahabatnya."

Imam Muhammad Al-Baqir RA pun duduk, lalu Imam Abu Hanifah RA duduk di hadapannya sambil berkata : "Sesungguhnya aku ingin mengajukan tiga perkara, maka jawablah untukku : Pria lebih lemah atau Wanita ?" Imam Muhammad Al-Baqir RA menjawab : "Wanita lebih lemah." Imam Abu Hanifah RA bertanya lagi : "Berapa bagian wanita dalam warisan ?" Imam Muhammad Al-Baqir RA menjawab : "Untuk pria dua bagian dan untuk wanita satu bagian." Berkatalah Imam Abu Hanifah RA : "Inilah ilmu Datukmu ! Andaikata aku merubah agama Datukmu, sepatutnya dalam Al-Qiyas untuk pria satu bagian dan untuk wanita dua bagian, karena wanita lebih lemah daripada pria."

Kemudian, Imam Abu Hanifah RA mengajukan perkara kedua, ia bertanya : "Shalat lebih baik atau puasa ?" Imam Muhammad Al-Baqir RA menjawab : "Shalat lebih baik." Imam Abu Hanifah RA berkata : "Inilah sabda Datukmu ! Andaikata aku merubah sabda Datukmu, niscaya sesungguhnya wanita jika suci dari haidhnya, maka aku perintahkan dia untuk mengqodho shalat dan tidak perlu mengqodho puasa."

Lalu, Imam Abu Hanifah RA melontarkan perkara ketiga, ia bertanya lagi : "Air seni lebih najis atau air mani ?" Imam Muhammad Al-Baqir RA menjawab : "Air seni lebih najis." Imam Abu Hanifah RA berkata : "Andaikata aku merubah agama Datukmu dengan Al-Qiyas, niscaya aku perintahkan untuk mandi karena mengeluarkan air seni dan cukup berwudhu karena mengeluarkan air mani. Akan tetapi aku berlindung kepada Allah daripada perbuatan merubah agama Datukmu dengan Al-Qiyas." Setelah itu, Imam Muhammad Al-Baqir RA langsung berdiri dan memeluk Imam Abu Hanifah RA serta mencium wajahnya.

Selanjutnya Syeikh Abu Zahra rhm menyatakan bahwa dari fakta sejarah di atas, terlihat jelas kepemimpinan Imam Muhammad Al-Baqir RA di tengah para Ulama. Beliau pimpinan para Ulama yang selalu mengawasi, memanggil, menghadirkan, memeriksa dan mengoreksi para Ulama di zaman itu. Dan para Ulama sekelas Imam Abu Hanifah RA mengakui kepemimpinan tersebut dan mentaatinya.

Dalam kitab tersebut, penulis juga menyebutkan ada cerita serupa versi kalangan Syi'ah yang menyebutkan bahwa Dialog tersebut terjadi antara Imam Ja'far Ash-Shodiq RA dengan Imam Abu Hanifah RA, dan justru Imam Ja'far Ash-Shodiq RA yang mengajukan aneka pernyataan tentang warisan, wanita haidh dan air seni di atas, dalam rangka mengkritisi sikap Imam Abu Hanifah RA yang banyak menggunakan Al-Qiyas. Namun, Syeikh Muhammad Abu Zahrah rhm mentarjih riwayat pertama tadi. Terlepas dari riwayat mana yang "rajih", yang jelas dalam kisah di atas ada pelajaran penting tentang kewaspadaan dalam penggunaan "Akal" atau "Dalil Aqli".

Iman, Akal dan Ilmu
Dari kisah di atas, kita mendapat pelajaran yang sangat berharga tentang Iman, Akal dan Ilmu. Setiap muslim semestinya menerima semua aturan agama Islam baik terkait Aqidah, Syariat mau pun Akhlaq dengan iman terlebih dahulu, lalu tanyakan dengan akal tentang kenapa begini dan kenapa begitu, kemudian jawablah dengan ilmu.

Itulah karenanya, Ahlus Sunnah wal Jama'ah menetapkan kaidah bahwasanya : Wajib mendahulukan Dalil Naqli daripada Dalil Aqli. Artinya, apa yang sudah ditetapkan Dalil Naqli dari Al-Qur'an dan As-Sunnah mau pun Al-Ijma' terima dulu dengan "Iman". Jangan ditimbang dengan "Neraca Akal" dulu. Setelah diterima dan diyakini sebagai ajaran Islam berdasarkan Dalil Naqli yang shahih, maka silakan "Akal" menggali tentang apa dan kenapanya untuk menggali hikmah. Lalu, jawablah dengan "Ilmu" yang lurus lagi benar.

Berbahaya sekali, jika kita mengedepankan "Akal" daripada "Iman", karena berapa banyak persoalan agama yang sulit dirasionalisasikan. Akal memang istimewa, tapi kita wajib menggunakannya secara benar, bukan dibiarkan berpikir liar. Sayyiduna Ali bin Abi Thalib RA pernah mengatakan : "Andaikata ajaran agama itu diambil dari logika niscaya bagian bawah Khuff lebih utama untuk diusap daripada bagian atasnya."
Warisan Anak Laki-Laki dan Perempuan
Dalam dialog antara Imam Muhammad Al-Baqir RA dan Imam Abu Hanifah RA, disinggung tentang masalah bagian waris anak laki dan perempuan. Allah SWT berfirman dalam QS.4.An-Nisaa' ayat 11 : "Yuushiikumullaahu Fii Aulaadikum Lidz Dzakari Mitslu Hazhzhil Untsayain" artinya "Allah mewasiatkan (mensyariatkan) bagimu tentang (warisan) anak-anakmu, yaitu bahagian seorang anak laki-laki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan."

Fakta menunjukkan bahwasanya perempuan lebih lemah daripada laki-laki, sebagaimana disepakati oleh kedua Imam tersebut dalam dialog mereka. Menurut "Akal" semestinya bahagian warisan anak perempuan lebih besar daripada anak laki-laki, karena anak perempuan yang lebih lemah tentunya lebih membutuhkan bahagian yang lebih banyak ketimbang anak laki-laki yang jauh lebih kuat. Masih menurut "Akal", setidaknya bahagian warisan anak perempuan mesti sama dengan bahagian anak laki-laki, agar tercipta keadilan. Akan tetapi, Dalil Naqli menentukan tidak demikian, melainkan bahagian warisan anak laki-laki dan perempuan adalah dua banding satu ( 2 : 1 ). Apakah dengan demikian aturan Syariat tentang warisan tidak sejalan dengan "Akal" ?!

Sesuai prinsip Ahlus Sunnah wal Jama'ah, kita wajib mengedepankan Dalil Naqli daripada Dalil Aqli. Artinya, aturan Syariat tentang warisan tersebut terima dulu dengan iman, yaitu yakinilah sebagai aturan Allah Yang Maha Adil. Lalu, silakan "Akal" menggali tentang kenapa harus begitu aturannya ?! Kenapa tidak seperti yang dipahami "Akal" tadi ?! Maka jawablah dengan "Ilmu" yang benar, yaitu bahwasanya ajaran Islam tidak boleh dipahami secara sepotong-sepotong, tapi harus menyeluruh.

Dalam ajaran Islam, tanggung-jawab seorang anak laki-laki dalam keluarga sangat besar. Sepeninggal ayahnya, maka anak laki-lakilah yang harus bertanggung-jawab terhadap ibu dan saudara perempuannya, termasuk soal nafkah. Jadi, dengan bahagian warisannya, si anak laki-laki harus menggunakan sepenuhnya untuk melindungi dan menafkahi keluarga tersebut, sedang si anak perempuan dengan bahagian warisan yang didapatnya tidak ada kewajiban untuk menanggung ibu dan saudara laki-lakinya.

Secara hitungan matematis maka bahagian warisan si anak laki-laki dalam waktu tertentu akan habis digunakan untuk kepentingan keluarga, sedang bahagian warisan si anak perempuan akan tetap tidak berkurang. Jadi, pada hakikatnya sebenarnya bahagian warisan anak perempuan jauh lebih besar daripada bahagian warisan anak laki-laki, karena bahagian anak laki-laki harus dibelanjakan untuk keluarga sedang bahagian anak perempuan tidak. Karenanya, setelah aturan Syariat tersebut diurai dengan "Ilmu" yang benar,  ternyata sejalan dengan "Akal" sehat.

Dengan demikian, justru Islam telah sangat memperhatikan anak perempuan lebih daripada anak laki-laki dalam soal warisan, yaitu melalui penyesuaian dengan pembagian tanggung-jawab. Itu soal warisan, lain lahi soal pemberian, dalam sebuh hadits yang diriwayatkan Imam Thabrani rhm dan Imam Al-Baihaqi rhm bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : "Samakanlah di antara anak-anakmu dalam pemberian. Andaikata aku melebihkan bagian sesorang (dari anak-anakku), niscaya aku lebihkan bahagian anak perempuan." Jadi, jika mau bagi lebih untuk anak perempuan, bagilah semasa si ayah masih hidup sebagai pemberian, sedang ketika si ayah wafat maka Allah SWT telah mengatur pembagian warisan dalam Kitab Sucinya.

Qodho Shalat dan Puasa
Dalam dialog antara Imam Muhammad Al-Baqir RA dan Imam Abu Hanifah RA, disinggung juga tentang masalah wanita yang suci dari haidhnya wajib mengqodho puasa tapi tidak perlu mengqodho shalat. Dalam sebuah riwayat shahih, Sayyidah Aisyah RA menyatakan bahwa di zaman Nabi SAW para perempuan yang suci dari haidhnya diperintahkan untuk mengqodho puasa dan tidak diperintahkan mengqodho shalat.

Fakta menunjukkan bahwasanya shalat lebih baik dan lebih wajib serta lebih tinggi kedudukannya daripada puasa, sebagaimana disepakati oleh kedua Imam tersebut dalam dialog mereka. Menurut "Akal" semestinya jika shalat saja yang lebih wajib tidak perlu diqodho, apalagi puasa seharusnya lebih tidak perlu diqodho. Maka kesimpulan hukumnya berdasarkan "Akal" semata, perempuan yang suci dari haidh tidak perlu mengqodho puasa yang ditinggalkannya karena haidh.

Masih menurut "Akal" bisa juga sebaliknya, yaitu jika puasa saja yang tidak lebih wajib daripada shalat harus diqodho, apalagi shalat seharusnya lebih wajib diqodho. Maka kesimpulan hukumnya berdasarkan "Akal" semata, perempuan yang suci dari hadih wajib mengqodho shalat yang ditinggalkannya karena haidh. Dua metode berpikir yang digunakan "Akal" tidak sejalan dengan aturan syariat yang mewajibkan perempuan yang suci dari haidh untuk mengqodho puasa tapi tidak perlu mengqodho shalat.

Sesuai prinsip Ahlus Sunnah wal Jama'ah, kita wajib mengedepankan Dalil Naqli daripada Dalil Aqli. Artinya, aturan Syariat tentang shalat dan puasa bagi wanita haidh tersebut terima dulu dengan iman, yaitu yakinilah sebagai aturan Allah Yang Maha Adil. Lalu, silakan "Akal" menggali tentang kenapa harus aturan Syariatnya seperti itu ?! Kenapa tidak seperti yang dipahami "Akal" dengan dua cara berpikirnya tadi ?! Maka jawablah dengan "Ilmu" yang benar.

Puasa dalam setahun hanya sekali, yaitu sebulan Ramadhan, sehingga jika perempuan yang suci dari haidh harus mengqodho puasa Ramadhan yang ditinggalkannya karena haidh, maka "tidak menyulitkan". Mengqodho beberapa hari puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena haidh, bisa dilakukan kapan saja sepanjang tahun, itu pun boleh dicicil sehari-sehari selama setahun hingga Ramadhan berikutnya. Bahkan jika luput hingga Ramadhan berikutnya, maka jumlah utang hari puasanya tidak bertambah, hanya ditambah fidyah dalam madzhab Syafi'i.

Sedang shalat sehari semalam ada lima waktu, jika harus diqodho maka setiap bulannya si perempuan harus mengqodho shalat sekian puluh kali sesuai jumlah hari haidhnya. Tentu itu akan menyulitkan kaum wanita. Padahal, mengurus diri dalam melalui masa haidh setiap bulannya sudah merupakan beban bagi wanita, apa harus ditambah beban lagi dengan mengqodho shalatnya ?!

Dengan demikian, jelaslah kenapa para wanita yang suci dari haidh hanya diwajibkan qodho puasa tanpa qodho shalat ? Jawabnya, sebagai rahmat dari Allah SWT bagi kaum wanita, agar mereka tidak terbebankan dengan beban yang terlalu berat. Betapa adilnya Allah SWT dan betapa indah syariat-Nya. Karenanya, setelah aturan Syariat tersebut diurai dengan "Ilmu" yang benar,  ternyata sejalan dengan "Akal" sehat.

Air Mani dan Air Seni
Dalam dialog antara Imam Muhammad Al-Baqir RA dan Imam Abu Hanifah RA, disinggung juga tentang masalah air mani dan air seni. Orang yang mengeluarkan air mani diwajibkan mandi untuk mengangkat hadats besarnya, sedang yang mengeluarkan air seni tidak wajib mandi tapi cukup berwudhu untuk mengangkat hadats kecilnya. Demikianlah diatur oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Fakta menunjukkan bahwasanya air seni lebih najis daripada air mani, sebagaimana disepakati oleh kedua Imam tersebut dalam dialog mereka. Bahkan dalam madzhab Syafi'i, air mani itu suci tidak najis. Menurut "Akal" semestinya jika mengeluarkan air seni saja yang najis tidak wajib mandi, apalagi mengeluarkan air mani yang suci lebih tidak wajib mandi. Maka kesimpulan hukumnya berdasarkan "Akal" semata, orang yang hadats besar karena mengeluarkan mani tidak wajib mandi.

Masih menurut "Akal" bisa juga sebaliknya, yaitu jika mengeluarkan air mani saja yang suci wajib mandi, apalagi mengeluarkan air seni yang najis lebih wajib mandi. Maka kesimpulan hukumnya berdasarkan "Akal" semata, orang yang hadats kecil karena mengeluarkan air seni wajib mandi untuk mengangkat hadatsnya tersebut.

Sesuai prinsip Ahlus Sunnah wal Jama'ah, kita wajib mengedepankan Dalil Naqli daripada Dalil Aqli. Artinya, aturan Syariat tentang air mani dan air seni tersebut terima dulu dengan iman, yaitu yakinilah sebagai aturan Allah Yang Maha Adil. Lalu, silakan "Akal" menggali tentang kenapa harus aturan Syariatnya macam itu ?! Kenapa tidak seperti yang dipahami "Akal" dengan dua pola pikirnya tadi ?! Maka jawablah dengan "Ilmu" yang benar.

Seseorang mengeluarkan air seni dalam sehari semalam bisa berulang-kali, sehingga jika diwajibkan mandi maka akan sangat menyulitkan kehidupan manusia. Sedang mengeluarkan mani tidak sesering mengeluarkan air seni, sehingga jika diwajibkan mandi maka tidak akan menyulitkan kehidupan manusia.

Selain itu, orang yang mengeluarkan air seni tidak akan menguras tenanganya, bahkan setelah buang air kecil akan terasa lega dan nyaman, sehingga tidak perlu mandi untuk memulihkan tenaga, tapi cukup istinja untuk kebersihan dan wudhu saja untuk mengangkat hadats kecilnya. Sedangkan orang yang mengeluarkan air mani pasti akan menguras tenaganya, sehingga untuk memulihkan tenaga dan menyegarkan badannya dibutuhkan mandi, sekaligus untuk mengangkat hadats besarnya.

Pantas, orang yang mengeluarkan air seni yang najis tidak wajib mandi, sedang orang yang mengeluarkan air mani yang suci justru wajib mandi. Dengan demikian, jelaslah betapa adilnya Allah SWT dan betapa indah syariat-Nya. Karenanya, setelah aturan Syariat tersebut diurai dengan "Ilmu" yang benar,  ternyata sejalan dengan "Akal" sehat.

Metode Penggunaan Akal
Dengan uraian di atas, menjadi jelas bahwasanya menggunakan "Akal" tidak boleh sembarangan, tapi harus dengan metode yang benar. Tanpa metode yang benar, maka "Akal" akan berpikir jalang dan liar. Barangsiapa menggunakan "Akal" tanpa metode yang benar berarti ia sedang melecehkan akal dan daya pikirnya sendiri, bahkan sedang memperkosa akalnya sekaligus membunuh nalarnya. Karenanya, Dalam menggunakan "Akal" ada sejumlah syarat yang wajib diperhatikan.

Pertama, tancapkan keyakinan bahwa apa yang datang dari Allah SWT dan Rasulullah SAW pasti benar. Ini yang pertama dan paling utama, karena tanpa ini "Akal" mau pun "Ilmu" tidak akan mendapat jalan yang selamat.

Kedua, tancapkan keyakinan bahwa "Akal" manusia yang sempit dengan "Ilmu" yang sedikit mustahil mampu mengarungi samudera ilmu pengetahuan Allah Yang Maha Luas tanpa batas. Sebagaimana Allah SWT telah menegaskan dalam QS.17.Al-Israa' ayat 85 bahwasanya manusia tidaklah diberikan ilmu pengetahuan kecuali sedikit". Dan dalam QS.2.Al-Baqarah ayat 115, Allah SWT menegaskan tentang keluasan rahmat dan ilmu pengetahun-Nya.

Ketiga, tancapkan keyakinan bahwa semua ketetapan hukum Allah SWT yang "Muhkamat" baik yang tertuang dalam Al-Qur'an mau pun Sunnah Nabi-Nya pasti bisa diurai dengan "Akal" dan "Ilmu", dalam arti kata tidak ada yang tidak masuk di akal dan tidak ada yang bertentangan dengan ilmu, karena ajaran agama ini untuk orang yang berakal dan selalu sesuai dengan ilmu pengetahuan. Ada pun tentang yang "Mutasyabihat" sebagian Ulama berpendapat hanya Allah SWT yang mengetahuinya, sedang sebagian Ulama yang lain meyakini bahwa orang yang kuat akal dan cemerlang ilmunya diberi kemampuan oleh Allah SWT untuk memahaminya. Tentang "Muhkamat" dan "Mutasyabihat", tertuang dalam firman Allah SWT pada QS.3. Aali 'Imraan : 7.

Keempat, selalu gunakan prinsip "Wajib mengedepankan Dalil Naqli daripada Dalil Aqli", sebagaimana telah ditetapkan sebagai kaidah yang muqorror oleh Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Dengan demikian, maka "Aqli" harus ikut "Naqli", tidak sebaliknya, sehingga "Akal" akan selalu menjadi pembela Aqidah, Syariat dan Akhlaq, bukan menjadi musuhnya.

Dan kelima, gunakan "Akal Sehat" dengan "Ilmu Benar" atas dasar "Iman Kuat" untuk menggali rahasia ajaran agama Islam yang kamil (sempurna) dan syamil (menyeluruh). Dengan demikian, Iman, Akal dan Ilmu selalu seiring sejalan untuk mencari ridho Allah SWT.

Liberal dan Akal
Setelah uraian di atas, kini kita lihat : Adakah kaum Liberal yang selama ini selalu menggaungkan tentang keistimewaan akal sudah memuliakan akal ?!  Sudahkah kaum Liberal menggunakan akal dengan metode yang semestinya ?!  Bagaimana cara kaum Liberal menempatkan posisi Iman, Akal dan Ilmu ?!

Andaikan kaum Liberal sudah menggunakan akal sebagaimana mestinya sesuai dengan metode yang benar, maka seharusnya kaum Liberal tidak menentang hukum Allah SWT dan tidak pula menantang hukum Rasulullah SAW. Andaikan kaum Liberal sudah menempatkan posisi Iman, Akal dan Ilmu secara tepat, maka semestinya Akal dan Ilmu mereka tidak melawan Iman.

Tingkah laku Liberal yang suka mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram, serta  melegalisasi aneka kesesatan dan kema'siatan, sudah lebih dari cukup menjadi bukti bahwa kaum Liberal tidak menggunakan akal sebagaimana mestinya. Semua itu sudah menjelaskan bahwasanya kaum Liberal dalam penggunaan akal tidak tunduk kepada metode yang benar.

Dengan demikian, kaum Liberal tidak pernah memuliakan akal sebagaimana mestinya. Justru, kaum Liberal telah melecehkan akal, bahkan memperkosa akal dan membunuh nalarnya sendiri. Sungguh buruk dan busuk serta terkutuk kaum Liberal yang telah merusak kemuliaan akal dan kehormatan nalar yang dikaruniakan Allah SWT.

Semoga Allah SWT selalu melindungi kaum muslimin kapan saja dan dimana saja dari kejahatan kaum Liberal. Aamiiin....!

Penulis: Habib Muhammad Rizieq Syihab, MA
Sumber : Suara-Islam.com

Liberal Pemerkosa Akal dan Pembunuh Nalar

Sumanto Qurtubi dalam buku sesatnya "Lubang Hitam Agama" menyatakan bahwa "Agama" adalah pembunuh kreativitas dan pemas...


DRAFT RUU - KKG
Draft RUU - KKG yang disusun oleh Timja sejak 24 Agustus 2011, kini sengaja disebar-luaskan di tengah masyarakat. Entah untuk memancing emosi umat Islam, atau sekedar politik pengalihan, atau justru bagian strategi pengkondisian agar RUU - KKG tersebut bisa berhasil dijadikan Undang-Undang dengan tanpa hambatan. Apa pun alasannya, umat Islam wajib waspada !

Melihat dan memperhatikan Draft RUU - KKG versi Timja yang beredar di masyarakat, ada sejumlah sorotan penting dan wajib segera disikapi oleh umat Islam, karena bertentangan dengan ajaran Islam, antara lain :

Pertama, dalam Bab I pasal 1 ayat 1 tentang pendefinisian "Gender" yang menjadikan pembedaan peran dan tanggung-jawab laki-laki dan perempuan sebagai "hasil konstruksi sosial budaya" yang bersifat "tidak tetap" dan "dapat dipertukarkan". Padahal, pembedaan peran dan tanggung-jawab laki-laki dan perempuan dalam Islam merupakan ketentuan Allah SWT dan Rasulullah SAW yang bersifat tetap tidak berubah dan tidak perlu dipertukarkan, karena sudah sempurna dan adil.

Kedua, dalam Bab I pasal 1 ayat 2 tentang pendefinisian "Kesetaraan Gender" yang mencantumkan penyamaan kondisi dan posisi bagi perempuan dan laki-laki dalam semua bidang kehidupan. Penyetaraan dan penyamaan macam ini merupakan pemaksaan dan penindasan gaya baru terhadap kaum perempuan. Apalagi hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat mustahil, karena adanya perbedaan biologis dan psikologis antara perempuan dan laki-laki merupakan suatu keniscayaan, yang secara otomatis menuntut pembedaan peran dan tanggung-jawab sesuai dengan karakter dasarnya masing-masing.

Ketiga, dalam Bab I pasal 1 ayat 3 tentang pendefinisian "Keadilan Gender" yang menegaskan persamaan hak dan kewajiban perempuan dan laki-laki sebagai individu, anggota keluarga, masyarakat dan warga negara. Lucu, "Kesetaraan Gender" yang memaksa kaum perempuan untuk mengambil peran dan tanggung-jawab kaum pria yang bertentangan dengan kodrat biologis dan psikologisnya, kok bisanya disandingkan dengan "Keadilan Gender" ?! Padahal, justru konsep "Kesetaraan Gender" itu sendiri sudah meruntuhkan dan memporak-porandakan norma-norma "keadilan" dari fondasinya, sehingga mestinya "Kesetaraan Gender" tersebut disandingkan dengan "Ketidak-adilan Gender".  Karenanya, "Keadilan Gender" hanya boleh disandingkan dengan "Keserasian Gender" yang menempatkan dan memperlakukan perempuan dan laki-laki secara adil sesuai kodratnya masing-masing berdasarkan ketentuan wahyu Allah Yang Maha Adil.

Keempat, dalam Bab I pasal 1 ayat 4 tentang pendefinisian "Diskriminasi" yang diartikan sebagai segala bentuk pembedaan, pengucilan atau pembatasan dan segala bentuk kekerasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin tertentu. Padahal, pembedaan dan pembatasan tidak bisa disamakan dengan pengucilan dan kekerasan. Pembedaan dan pembatasan yang datang dari ajaran agama Islam adalah kewajiban agama, bukan kejahatan. Peran dan tanggung-jawab laki-laki dan perempuan wajib dibedakan sebagaimana diatur oleh ajaran Islam. Baik perempuan mau pun laki-laki harus dibatasi peran dan tanggung-jawabnya masing-masing agar tercipta keharmonisan hidup, sebagaimana Islam membatasinya.

Kelima, dalam Bab I pasal 1 ayat 5 s/d 12 tentang strategi, perangkat dan infrastruktur serta anggaran untuk mensukseskan program "Kesetaraan Gender" secara nasional di Indonesia. Artinya, seluruh perangkat negara Indonesia dengan menggunakan uang rakyatnya, harus dilibatkan dalam program yang nyata-nyata bertentangan dengan nilai-nilai adat dan budaya mana pun, serta menabrak ajaran semua agama, khususnya Islam sebagai agama yang dianut mayoritas bangsa Indonesia.

Keenam, dalam Bab II pasal 2 dan 3 tentang Asas dan Tujuan menyebutkan dasar-dasar Kesetaraan dan Keadilan Gender, yaitu : kemanusiaan, persamaan substantif, non-diskriminasi, manfaat, partisipatif, transparansi dan akuntabilitas. Perhatikan dengan baik bahwa agama tidak dijadikan dasar sama sekali ! Keadilan macam apa yang diperjuangkan tanpa ajaran agama ?! Itulah karenanya, KKG dalam RUU tersebut semestinya merupakan singkatan dari "Kesetaraan dan Ketidak-adilan Gender" !!!

Ketujuh, dalam Bab III Bagian Pertama banyak pasal "mubadzdzir" bahkan "haram" karena sudah diatur dalam Undang-Undang lain yang jauh lebih baik. Pasal 4 s/d 13 sudah diatur dalam UU Politik, Keimigrasian, Sisdiknas, Komunikasi dan Informasi, Ketenaga-kerjaan, Kesehatan, Perekonomian, Peradilan, Perkawinan dan KUHP.  Contoh kebobrokan bagian ini, misalnya dalam pasal 12 ada ketentuan bahwa "Setiap orang berhak" antara lain : "(a) memasuki jenjang perkawinan dan memilih suami atau isteri secara bebas" dan "(e) atas perwalian, pemeliharaan, pengawasan dan pengangkatan anak". Kedua poin dalam pasal ini sangat berbahaya, karena pasal 12 a memberi kebebasan kawin beda agama secara mutlak, bahkan pasal ini tidak menjelaskan tentang "siapa memilih siapa", padahal dalam dunia Homosexual telah terjadi laki memilih laki sebagai pasangan suami-isteri, dan dalam dunia Lesbianisme sudah berlangsung perempuan memilih perempuan sebagai pasangan suami-isteri. Sedang pasal 12 e memberi "hak perwalian" kepada perempuan dan laki-laki, sehingga ke depannya perempuan pun boleh menjadi Wali Nikah. Ini bertentangan dengan UU Perkawinan yang sudah ada selama ini sebagai bagian dari KHI.

Kedelapan, dalam Bab III Bagian Kedua yang berisi pasal 14 dan 15 tentang kewajiban Negara dan Warga Negara dalam mensukseskan program "Kesetaraan Gender". Disana ada tercantum dua poin penting untuk disoroti dari sekian poin yang tertera, yaitu : Pertama, tentang kewajiban "penghapusan diskriminasi dalam bidang hukum", yang tentunya ke depan akan sangat bisa digunakan sebagai dasar perundang-undangan untuk menolak penerapan Hukum Islam bagi umat Islam itu sendiri, seperti : membatalkan Hukum Waris Islam yang menetapkan untuk anak laki dua bagian anak perempuan, dan memberikan Hak Thalaq kepada isteri sebagaimana yang dimiliki suami, bahkan pembolehan bagi perempuan untuk polyandri (bersuami lebih dari satu dalam satu waktu)  sebagaimana halalnya bagi laki-laki untuk poligami (beristeri lebih dari satu dalam satu waktu), atau sebaliknya pengharaman poligami bagi pria sebagaimana pengharaman polyandri bagi wanita. Kedua, tentang kewajiban "perubahan perilaku sosial dan budaya yang tidak mendukung Kesetaraan Gender", artinya di hadapan Kesetaraan Gender tidak ada istilah "Kearifan Lokal" yaitu suatu istilah yang selama ini selalu mereka gunakan untuk menentang dan menolak penerapan Syariat Islam.

Kesembilan, dari Bab IV s/d Bab VI yang berisikan 50 pasal yaitu dari pasal 16 s/d 65, boleh disebut sebagai PASAL FULUS, karena isinya tentang membangun strategi, perangkat dan infrastruktur secara nasional dari pusat sampai ke daerah yang melibatkan semua instansi dan lembaga negara dengan anggaran pembiayaan dari UANG NEGARA. Ini menjadi pintu baru bagi "tikus-tikus negara" untuk menggerogoti uang negara secara "legal" sesuai justifikasi yang diberikan Undang-Undang yang dibuat tersebut. Dengan kata lain, RUU - KKG merupakan justifikasi dan legalisasi bagi "pemborosan uang negara" sekaligus menjadi "pembuka pintu korupsi" secara nasional.

Kesepuluh, dari Bab VII s/d Bab XI yang berisikan 14 pasal yaitu dari pasal 66 s/d 79, ada dua pasal yang sangat berbahaya, yakni : Pertama, pasal 67 yang menyatakan bahwa "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang memiliki unsur pembedaan, pembatasan, dan / atau pengucilan atas dasar jenis kelamin tertentu". Kedua, pasal 70 yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang memiliki unsur pembedaan, pembatasan, dan / atau pengucilan atas dasar jenis kelamin tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 dipidana dengan pidana penjara paling lama ......(...........) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.......(...........)". Dalam Draft RUU - KKG masa penjara dan jumlah denda masih dikosongkan. Ini adalah "Pasal Kriminalisasi" ajaran Islam yang mengakui adanya pembedaan dan pembatasan peran serta tanggung-jawab antara pria dan wanita sesuai dengan aspek biologis dan psikologisnya masing-masing secara adil berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah.

AWAS, BAHAYA MENGANCAM !
Dengan demikian, jika Draft RUU - KKG sebagaimana diuraikan di atas dijadikan Undang-Undang dan diberlakukan di Indonesia, maka segenap umat Islam, pria mau pun wanita, ayah mau pun ibu, kakek mau pun nenek, Ustadz mau pun Ustadzah, Kyai mau pun Nyai, harus siap dipenjara dan didenda jika melakukan perbuatan yang bertentangan dengan "Kesetaraan Gender", walau pun dibenarkan Syariat Islam.

Misalnya : menolak homosexual dan lesbianisme, memberi warisan kepada anak perempuan separuh dari bagian anak laki, menyuruh wanita pakai jilbab, mengaqiqahkan anak perempuan dengan seekor kambing sedang anak laki dengan dua ekor kambing, melarang anak wanita kawin beda agama, melarang anak wanita pacaran, melarang anak wanita keluar malam, melarang wanita adzan di Masjid, melarang wanita Khathib Jum'at, menjadikan suami sebagai kepala keluarga, tidak mengizinkan isteri bekerja di luar rumah, menyuruh isteri hamil, mendesak isteri menyusui anak, meniduri isteri saat isteri tidak mau, menjewer atau menyentil telinga anak wanita dalam memberi pelajaran, apalagi memukul walau dengan "pukulan sayang" yang tidak melukai di tempat yang dibenarkan syar'i sebagaimana diajarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Semua itu dikatagorikan "kejahatan pidana" atau "kriminal" dengan sanksi hukuman penjara dan denda.

Jelaslah persoalannya, bahwa Draft RUU - KKG menjadi ancaman serius bahkan sangat berbahaya bagi umat Islam, karena Draft RUU - KKG tidak menjadikan agama sebagai dasar, bahkan secara jahat dan licik melakukan "kriminalisasi ajaran agama".

Jadi, RUU - KKG bukan untuk melindungi wanita, apalagi mengangkat derajat harkat dan martabat kaum perempuan. Justru, RUU - KKG menjebak kaum ibu agar tidak bisa lagi mengatur anak wanitanya. Di samping itu, RUU KKG membuka peluang penelantaran anak, baik laki mau pun perempuan, karena mendorong kaum wanita untuk aktif di ruang publik, sehingga meninggalkan "karir termulianya" sebagai "Ibu" bagi anak-anaknya di rumah yang selalu membutuhkan sentuhan dan kelembutan cinta serta kasih sayangnya.

Wanita Indonesia tidak butuh aturan yang justru merong-rong harkat dan martabatnya. Wanita Indonesia membutuhkan aturan yang mampu mengangkat harkat dan martabatnya sebagai wanita mulia. Karenanya, RUU - KKG harus dilawan habis-habisan oleh seluruh umat Islam dan segenap bangsa Indonesia. Pemerintah mau pun DPR RI wajib  menolak pembahasan RUU - KKG tersebut.

Pemerintah dan DPR RI jangan membuang waktu untuk pembahasan hal yang tidak berguna, apalagi yang merusak. Menyangkut wanita, buat saja aturan yang memberi hak cuti bagi wanita pekerja yang haid, hamil dan melahirkan. Atau buat aturan cuti ’Iddah bagi wanita yang diceraikan/ditinggal mati suami. Atau buat aturan  yang melarang penahanan terdakwa / terpidana wanita yang sedang hamil dan menyusui hingga selesai masa hamil dan menyusuinya. Atau buat aturan perlakuan istimewa bagi wanita di kendaraan umum padat penumpang seperti bus dan kereta agar terhindar dari pelecehan. Atau buat aturan yang melarang wanita mengumbar aurat agar tidak jadi korban perkosaan. Atau buat aturan perlindungan wanita pembantu rumah tangga yang rentan jadi korban penindasan dan pelecehan majikan, baik di dalam mau di luar negeri. Dan lain sebagainya dari berbagai aturan yang betul-betul manfaat bagi wanita Indonesia. Camkan !

KESIMPULAN
Kesimpulannya, Konsep "Kesetaraan Gender" tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang dikenal agamis, karena tidak ada satu agama pun yang menyetarakan pria dan wanita dalam peran dan tanggung-jawab. Semua agama memposisikan pria dan wanita berbeda, bahkan menjadikan perbedaan kedua jenis ini sebagai suatu keniscayaan, karena memang faktanya bahwa biologis dan psikologis kedua jenis ini berbeda. Apalagi konsep "Bias Gender" sangat bertentangan dengan ajaran Islam, karena konsep ini merupakan konsep zolim yang memposisikan dan memperlakukan wanita dengan sangat tidak adil.

Ada pun konsep "Keserasian Gender" merupakan konsep yang paling tepat karena berdiri atas dasar keadilan dalam perbedaan peran dan tanggung-jawab yang ditetapkan oleh wahyu Allah SWT yang Maha Mengetahui tentang segala kebutuhan tiap jenis ciptaan-Nya. Adil tidak berarti sama, tapi adil itu adalah menempatkan dan memperlakukan sesuatu pada tempat dan dengan cara semestinya sesuai dengan aturan Allah SWT Yang Maha Adil.

"Keserasian Gender" sebagai cerminan dari "Keadilan Gender" dalam makna yang benar merupakan bagian dari Wawasan Kebangsaan Indonesia yang mesti ditumbuhkan-kembangkan, karena Keserasian Gender adalah bagian dari Budi Pekerti yang mulia lagi luhur, bahkan merupakan bagian dari Akhlaq Karimah. Syair indah mengatakan :

                                               Tegaknya rumah karena sendi
                                                            Runtuh sendi rumah binasa
                                               Tegaknya bangsa karena budi
                                                           Hilang budi bangsa binasa

Semoga Allah SWT menyelamatkan kita dari segala bentuk makar kaum Kafir Liberal yang semakin hari semakin menjadi. Kepada segenap umat Islam dan seluruh komponen bangsa Indonesia harus selalu mewaspadai setiap gerak-gerik Setan Liberal sebagai virus paling berbahaya yang terus menerus menggerogoti tiang agama dan pilar bangsa. Stop perpecahan ! Ayo bersatu ! Jangan saling mengkafirkan sesama muslim karena persoalan Furu' !  Satukan kekuatan untuk ganyang musuh besar bersama kita, yaitu: LIBERAL!

Allahu Akbar !!!

Penulis: Habib Muhammad Rizieq, MA
Sumber: Suara-Islam.com

Wawasan Kebangsaan: Keserasian Gender (Bag.2-habis)

DRAFT RUU - KKG Draft RUU - KKG yang disusun oleh Timja sejak 24 Agustus 2011, kini sengaja disebar-luaskan di tengah masyarakat. Entah unt...


Gender berasal dari bahasa Inggris yang berarti "jenis kelamin", kemudian menjadi sebuah istilah yang bermakna pembedaan peran dan tanggung-jawab antara laki-laki dan perempuan. Namun belakangan, Gender tidak lagi dibatasi pada persoalan sex (jenis kelamin) terkait maskulin dan feminin dalam tataran heterosexual, tapi juga mencakup jenis Gender ketiga yang bersifat cair dan berubah-ubah, serta senang memakai pakaian Gender lain dalam tataran homosexual atau lesbianisme.

Istilah "Bias Gender" biasa digunakan untuk menunjukkan suatu kondisi pembedaan yang merugikan kaum wanita dan menguntungkan kaum pria sebagai akibat dari perbedaan jenis kelamin. Sedang istilah "Kesetaraan Gender" biasa digunakan untuk menunjukkan suatu kondisi yang posisi peran dan tanggung-jawab wanita dan pria setara tidak berbeda dalam semua hal.

Kini, dalam konteks Wawasan Kebangsaan, penulis mencoba menawarkan istilah "Keserasian Gender" untuk menunjukkan suatu kondisi keharmonisan dalam perbedaan peran dan tanggung-jawab antara laki-laki dan perempuan. Ini penting, karena Islam sebagai agama mayoritas bangsa Indonesia memiliki aturan yang komprehensif tentang pembagian peran dan tanggung-jawab antara pria dan wanita sesuai dengan aspek biologis dan psikologisnya masing-masing secara adil. Dengan "Keserasian Gender" akan terwujud keharmonisan hubungan antara jenis pria dan wanita dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk menuju Indonesia yang adil dan makmur. Insya Allah !

ISLAM DAN GENDER
Di masa jahiliyyah, hampir seluruh bagian dunia menempatkan wanita sebagai jenis hina, makhluk rendah, manusia kelas dua, pelengkap kehidupan, barang hiburan, pemuas hawa nafsu, sumber dari segala dosa dan budak rumah tangga. Wanita menjadi korban ketidak-adilan dan mangsa penindasaan selama berabad-abad.

Di Jazirah Arab, mengubur hidup-hidup anak perempuan menjadi tradisi yang dibanggakan. Lalu Rasulullah Muhammad SAW datang menyinari dunia dengan Risalah Islam yang membela wanita dari ketidak-adilan dan menyelamatkannya dari penindasan, bahkan mengangkat derajatnya ke tingkat yang sangat terhormat dan memberi perlindungan tingkat tinggi, serta memperlakukannya dengan seadil-adilnya.

Islam tidak melarang kaum wanita untuk berkarir dan berprestasi dalam bidang pendidikan, ekonomi, politik, sosial, budaya dan tekhnologi, selama terpenuhi rukun dan syaratnya, serta tidak dilanggar batasan syariatnya. Bahkan dalam Islam, wanita diwajibkan untuk menuntut ilmu sebagaimana diwajibkannya kaum pria. Dalam ketaatan kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW, wanita dan pria punya kewajiban yang sama, serta mendapat janji dan ancaman yang sama pula. Ada pun dalam pembedaan peran dan tanggung-jawab antara laki-laki dan perempuan dalam harmoni kehidupan, maka Islam menetapkan aturan yang sangat adil sesuai  aspek biologis dan psikologis masing-masing jenis kelamin, untuk mewujudkan "Keserasian Gender" yang mencerminkan "Keadilan Gender" dalam makna yang benar.

Dalam Islam, wanita makhluk mulia dan terhormat yang memiliki harkat dan martabat yang tinggi, bahkan memiliki sejumlah keistimewaan yang tidak dimiliki kaum pria. Islam menjadikan penghormatan kepada ibu tiga kali lebih utama dari pada penghormatan kepada ayah. Islam menempatkan surga di telapak kaki ibu, bukan di telapak kaki ayah. Islam mewajibkan pria yang membayar mahar perkawinan kepada wanita, tidak sebaliknya. Islam mewajibkan pria untuk memberi perlindungan kepada wanita, bukan sebaliknya. Islam mengutamakan pihak wanita dari pada pihak pria dalam hak hadhonah (pemeliharaan anak) saat terjadi perceraian. Islam membebankan pria dengan kewajiban berat yang tidak dibebankan kepada wanita, seperti mencari nafkah, menegakkan shalat berjama'ah di masjid, melaksanakan shalat Jum'at, memimpin negara dan jihad.

Bahkan dalam sejumlah hal yang tidak sedikit, Islam lebih memperhatikan wanita dari pada pria. Misalnya, dalam pembagian warisan, ana laki mendapat bagian dua kali bagian anak perempuan dari warisan ayahnya yang meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa si anak laki berkewajiban untuk menanggung nafkah ibu dan saudari-saudarinya yang ditinggal sang ayah, sedang si anak perempuan tidak diwajibkan yang demikian itu. Secara matematis, bagian warisan anak laki dalam waktu tertentu akan habis terpakai untuk pembiayaan keluarga, sedang bagian warisan anak perempuan akan tetap tidak berkurang.

Misal lainnya, dalam soal pemberian (hadiah / hibah), Islam menganjurkan penyama-rataan bagian antara anak laki dan perempuan, bahkan jika harus dibedakan maka dianjurkan bagian anak perempuan yang dilebihkan dari pada bagian anak laki, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabrani rhm dan Imam Al-Baihaqi rhm tentang sabda Nabi Muhammad SAW yang bunyi terjemahannya : "Samakanlah di antara anak-anakmu dalam pemberian. Andaikata aku melebihkan bagian seseorang (dari anak-anakku), niscaya aku lebihkan bagian anak perempuan." Disana masih banyak lagi dalil-dalil Al-Qur'an dan As-Sunnah yang menunjukkan keistimewaan wanita yang tidak dimiliki pria. Silakan menelusurinya bagi yang ingin tahu lebih banyak.

Selain itu, Islam memberi wanita "cuti rutin" dari shalat tanpa qodho dan puasa dengan qodho saat haidh atau nifas. Tentu ini hal yang sangat istimewa buat kaum wanita, sebagai rahmat dari Allah SWT untuk memudahkan kehidupan mereka dan meringankan bebannya.  Betapa Islam "memanjakan" kaum wanita dengan penuh cinta dan kasih sayang. Subhanallah !

BARAT DAN GENDER
Kaum wanita di Barat mengalami nasib tragis berupa penindasan berkepenjangan akibat jenis kelamin. Dari zaman Yunani kuno hingga zaman modern sekali pun, wanita divonis sebagai manusia cacat, bahkan dianggap sebagai makhluq setengah manusia, sehingga hanya menjadi objek perlakuan sewenang-wenang dari kaum pria yang merasa sebagai manusia utuh dan sempurna. Sementara agama yang mereka anut tidak memberikan solusi sejati terhadap persoalan tersebut.

Akumulatif kekecewaan dan sakit hati kaum wanita di Barat telah melahirkan Gerakan Feminisme yang merupakan pemberontakan wanita Barat terhadap kezaliman kaum prianya. Sekitar tahun 1970-an, Gerakan Feminisme di London melahirkan tuntutan "Gender Equatity" (Kesetaraan Gender), yaitu tuntutan penyetaraan serta penyamaan peran dan tanggung-jawab laki-laki dan perempuan, mulai dari persoalan individu, keluarga hingga urusan negara.

Hingga kini pun, Barat tidak punya solusi bagus untuk mengatasi persoalan "Bias Gender" yang terus berlangsung hingga saat ini. Sekali pun di Barat telah terjadi Gerakan Feminisme secara besar-besaran dalam tuntutan "Kesetaraan Gender", namun pada prakteknya tetap saja Barat menempatkan wanita hanya sebagai "Budak Syahwat". Lihat saja, dengan dalih modernitas, kecantikan wanita difestivalkan, dan keindahan tubuhnya dipertontonkan, serta goyang erotisnya diperlombakan. Bahkan tarian wanita telanjang (striptis) dijadikan objek wisata resmi, dan pelacuran pun dijadikan profesi kerja legal bagi perempuan. Semua itu fakta tak terpungkiri, bahwa kaum lelaki di Barat tetap dijadikan nomor satu sebagai "pembeli" dan "pemakai", sedang kaum perempuan tetap dijadikan nomor dua sebagai objek yang "dibeli" dan "dipakai".

Dengan demikian, latar belakang persoalan Gender di tengah masyarakat Barat dan penanganannya tidak sama dengan apa yang terjadi dalam sejarah Islam. Islam tidak pernah punya persoalan dengan "Gender". Dalam Islam tidak ada "Bias Gender", sehingga Islam tidak butuh "Kesetaraan Gender". Islam telah mengajarkan dan mengamalkan konsep "Keserasian Gender" yang sangat sempurna dan menakjubkan sejak hampir lima belas abad lalu, melalui praktek kehidupan Rasulullah SAW dan Ahlul Bait serta Para Shahabatnya yang mulia, rodhiyallahu 'anhum. Alhamdulillah !

INDONESIA DAN GENDER
Para pegiat Kesetaraan Gender di Indonesia berasal dari kalangan Liberal, karena Kesetaraan Gender sebagai salah satu jargon Feminisme memang lahir dari rahim Liberal. Gerombolan Liberal sudah sejak lama melakukan gerakan sistematis dan strategis untuk menggolkan proyek "Kesetaraan Gender". Di tahun 1980, mereka berhasil menyusup dan mempengaruhi Pemerintah Republik Indonesia untuk ikut menandatangani Konvensi Kesetaraan Gender yang dicetuskan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Kopenhagen. Konvensi tersebut dikenal sebagai "Convention on The Elimination of all forms of Discrimination Againts Women" yang disingkat dengan CEDAW.

Lalu di tahun 2000, mereka sukses mendorong Pemerintah RI untuk menerbitkan Instruksi Presiden No.9 Th. 2000 tentang Pengarus Utamaan Gender dalam Pembangunan. Dengan Inpres ini, Pemerintah RI ingin menunjukkan keseriusan komitmennya terhadap kesepakatan CEDAW yang pernah ditandai-tanganinya.

Dan di sekitar tahun 2006, melalui salah seorang pegiat Kesetaraan Gender yang aktiv di Pengarus Utamaan Gender - Departemen Agama RI, mereka melemparkan Draft Counter Legal - Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang berisi usulan perubahan pasal-pasal perkawinan dan warisan dalam KHI, seperti larangan poligami, pemberian hak thalaq kepada wanita, penyamaan bagian waris anak laki dan perempuan, pemberlakun masa 'iddah bagi pria, dan sebagainya.

Selanjutnya di tahun 2011, para pegiat Kesetaraan Gender di Komnas HAM dan Komnas Perempuan serta LSM-LSM LIBERAL lainnya, telah berhasil mendorong pembentukan Tim Kerja (Timja) yang mengatas-namakan Kaukus Perempuan di DPR RI, untuk menyusun Draft Rancangan - Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender ( RUU - KKG ). Konon kabarnya, Timja tersebut telah melakukan studi banding ke Eropa dengan biaya milyaran rupiah yang berasal dari uang anggaran negara. Kini, rencananya DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menggodok lebih lanjut RUU tersebut. Prosesnya memang masih panjang, tapi langkah untuk melahirkan UU KKG makin nyata, konkrit dan jelas.

Sebenarnya, Indonesia tidak punya persoalan dengan Gender, karena mayoritas bangsa Indonesia menganut ajaran Islam yang tidak "Bias Gender". Dan fakta lapangan pun dengan terang benderang menunjukkan bahwa wanita Indonesia memperoleh kebebasan berkarir dan berprestasi di segala bidang dengan jaminan perundang-undangan yang senantiasa terikat dengan norma-norma suci agama dan nilai-nilai luhur budaya. Lihat saja, wanita Indonesia ada di segala bidang, mulai dari sebagai ibu rumah tangga, guru, petani, nelayan, buruh pabrik, sarjana, cendikiawan, dokter, insinyur, ekonom, saintis, politisi, pejabat, menteri, anggota dewan, pimpinan partai, wartawan, kolumnis, presenter, motivator, pedagang eceran, pengusaha berkelas, bankir, direktur, komisaris, polisi, tentara, pengacara, jaksa, hakim, pramugari, pilot hingga supir sekali pun, dan lain sebagainya.

Karenanya, Indonesia tidak butuh UU KKG atau UU sejenisnya yang bertentangan dengan Syariat Islam yang menjadi ruh sebenarnya dari pilar-pilar kebangsaan Indonesia.

Penulis: Habib Muhammad Rizieq Syihab, MA

Sumber: Suara-Islam.com

Wawasan Kebangsaan: Keserasian Gender (Bag.1)

Gender berasal dari bahasa Inggris yang berarti "jenis kelamin", kemudian menjadi sebuah istilah yang bermakna pembedaan peran da...

 

© 2015 - Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile