KHILAFIYAH, INHIRAAF & FITNAH
Bismillaah wal Hamdulillaah ...
Wa Laa Haula Wa Laa Quwwata illaa Billaah ....
Dalam masalah KHILAFIYAH memang kita harus saling menghormati, karena hanya menyangkut persoalan FURU' yang berdiri atas dasar DALIL ZHONNI.
Namun bukan berarti, semua Khilafiyah kita biarkan merajalela, apalagi yang bisa menimbulkan FITNAH. Terlebih lagi INHIRAAF yaitu pendapat-pendapat yang menyimpang dan menyeleweng, maka sama sekali tidak boleh dikatagorikan sebagai Khilafiyah.
BATASAN KHILAFIYAH
Karenanya, diperlukan batasan Khilafiyah agar bisa dibedakan antara Khilafiyah yang boleh ditoleran dan yang tidak boleh ditoleran :
1. Khilafiyah yang sudah memasyarakat harus disikapi dengan toleransi penuh, seperti Melafazhkan Niat Shalat, Qunut dalam Shalat Shubuh, Adzan Jum'at Dua Kali, Tahlil, Marhabanan, Tawassul, Tabarruk, Talqin Mayyit, Shalat Tarawih 20 raka'at, Dzikir berjama'ah, Bersalaman setelah Shalat, dan sebagainya.
2. Khilafiyah yang tidak memasyarakat harus ditolak kehadirannya, apalagi yang menimbulkan FITNAH, seperti Masalah Kemakhluqan Al-Qur'an dan Nikah Mut'ah serta menjama' Shalat TANPA 'UDZUR sama sekali di Negeri ASWAJA, termasuk Baca Al-Qur'an dengan Langgam 'Ajam TANPA NIAT ISTIHZAA di negeri yang terbiasa menggunakan Qiraat Sab'ah dengan Variasi Tilawah yang Mu'tabar, dan sebagainya.
INHIRAAF
INHIRAAF adalah PENYIMPANGAN dan PENYELEWENGAN, sehingga sama sekali tidak boleh dikatagorikan sebagai Khilafiyah, seperti pendapat yang mengharamkan poligami, membolehkan homoseks dan lesbianisme, mengakui ada Nabi baru setelah Nabi Muhammad SAW, menyatakan Al-Qur'an sebagai produk Budaya dan buatan manusia, meyakini Al-Qur'an tidak asli lagi dan tidak lengkap sempurna, melecehkan Ahlul Bait dan Shahabat Nabi SAW, termasuk Baca Al-Qur'an dengan Langgam 'Ajam disertai Niat ISTIHZAA. Dan lain sebagainya.
AWAS FITNAH
Nah, karenanya jangan digeneralisir bahwa semua "perbedaan" boleh disebut Khilafiyah, sehingga penyimpangan dan penyelewengan pun dikatagorikan Khilafiyah.
Dan Khilafiyah pun tidak semuanya boleh ditoleran dan dibiarkan, sebab ada Khilafiyah yang bisa menimbulkan FITNAH jika dibuka di tempat dan waktu yang TIDAK TEPAT.
Oleh sebab itu, pernyataan oknum Pimpinan MUI Pusat bahwa Baca Al-Qur'an dengan Langgam Jawa hanya merupakan Khilafiyah, adalah sikap yang kurang hati-hati, karena tidak memperhatikan BATASAN KHILAFIYAH yang bisa menimbulkan FITNAH, bahkan "sembrono" karena mengabaikan unsur ISTIHZAA Gerombolan Liberal Indonesia yang sedang mempropagandakan ISLAM NUSANTARA.
Wallaahul Musta'aan
0 komentar:
Posting Komentar