Bismillaah wal Hamdulillaah ...
Wa Laa Haula Wa Laa Quwwata illaa Billaah ...
FATWA IBNU ABBAS RA
Imam Nawawi rhm dalam Muqoddimah Kitab Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab menukilkan suatu peristiwa menarik tentang bagaimana cara Sayyiduna Abdullah b Abbas RA berfatwa.
Suatu hari datang seorang penanya di majelis Ibnu Abbas RA, lalu bertanya : "Apakah Taubat seorang pembunuh diterima oleh Allah SWT ?" Ibnu Abbas RA langsung menjawab : "Taubatnya diterima".
Lalu di kesempatan lain, ada seorang penanya lain datang ke majelisnya, dan bertanya dengan pertanyaan yang sama, yaitu : "Apakah Taubat seorang pembunuh diterima oleh Allah SWT ?" Namun kali ini Ibnu Abbas RA diam sejenak, lalu menjawab sebaliknya, yaitu : "Tidak diterima".
Dua kejadian tersebut membuat para murid Ibnu Abbas RA terheran-heran, karena satu pertanyaan yang sama dijawab dengan dua jawaban yang berbeda. Mereka pun penasaran dan menanyakannya kepada Sang Guru.
Ibnu Abbas RA pun menjelaskan : "Penanya pertama memang sekedar ingin tahu hukumnya, maka aku jawab dengan yang sebenarnya. Sedang Penanya Kedua aku lihat dalam sorot matanya keinginan untuk membunuh, maka aku jawab dengan jawaban yang mencegahnya daripada pembunuhan."
ETIKA DAN ESTETIKA FATWA
Belajar dari cara Ibnu Abbas RA berfatwa, maka jika ada orang awam yang bisa sekedar baca Al-Qu'ran namun tidak mampu dengan Langgam Arab yang semestinya, karena berat lisan dan cengkoknya, serta kental dialek dan loghat Daerahnya, namun dia ingin sekali membaca Al-Qur'an, maka fatwakan baginya bahwa dia boleh membacanya dengan Langgam Lisannya dengan niat TANPA ISTIHZAA, tapi tetap dorong agar dia tetap berusaha belajar untuk memperbaiki Langgamnya hingga sesuai dengan yang semestinya.
Namun, jika ada orang terpelajar dan mampu membaca Al-Qur'an dengan Langgam Arab yang semestinya, kemudian dia sengaja membaca dengan Langgam yang tidak lazim, apa pun niatnya, maka fatwakan baginya bahwa ia tidak boleh melakukannya karena bisa menjadi FITNAH.
Apalagi, jika yang membaca Al-Qur'an dengan Langgam yang tidak lazim dari kalangan LIBERAL, yang memang menganggap Langgam Arab hanya merupakan ARABISASI, dan memang sedang mempropagandakan ISLAM NUSANTARA, sehingga bisa dipastikan bahwa Langgamnya hanya untuk tujuan ISTIHZAA terhadap Al-Qur'an, maka fatwakan baginya bahwa perbuatannya adalah SESAT dan MENYESATKAN, untuk mencegah FITNAH yang lebih besar.
Dengan demikian, Fatwa tersebut menjadi cermat dan teliti serta berakhlaq, sekaligus memiliki nilai keindahan dalam membaca situasi dan kondisi, sehingga sesuai dengan tuntutan Fiqhud Da'wah.
JEMAAT ISLAM NUSANTRA (JIN)
Jika Fatwa tidak memperhatikan Etika Ilmu dan Estetika Akhlaq sebagaimana yang ditetapkan AHLUS SUNNAH, maka bukan saja akan membuat masyarakat awam kebingungan dan terpecah belah, akan tetapi juga akan memberi angin segar kepada AHLUL FITNAH untuk lebih leluasa melakukan propaganda.
Lihat saja, akibat Fatwa Langgam Jawa yang serampangan, kini GEROMBOLAN LIBERAL mengeksploitasi Fatwa Serampangan tersebut habis-habisan, sehingga mereka semakin beringas dan meraja-lela menggelar aneka event untuk mempromosikan ajaran sesatnya.
Salah satu contohnya, lihat saja Undangan "Pengajian" dengan Tema PRIBUMISASI ISLAM, yang disebar-luaskan Akun Twitter @MSGusdurian dengan mengatas-namakan sebuah Majelis Sholawat di Yogya, yang bekerjasama dengan LKiS yaitu sebuah lembaga yang sering menerbitkan buku-buku LIBERAL.
Lihat >> https://mobile.twitter.com/MSGusdurian/status/602527087698714624/photo/1
Pribumisasi Islam adalah Agenda Utama daripada Propaganda Liberal Indonesia yang diusung oleh JEMAAT ISLAM NUSANTARA yang disingkat JIN.
Karenanya, AHLUS SUNNAH tidak boleh membiarkan kesesatan ini meraja-lela, sehingga AMAR MA'RUF NAHI MUNKAR harus ditegakkan.
Wallaahul Musta'aan.
0 komentar:
Posting Komentar