Bismillaah wal Hamdulillaah ...
Wa Laa Haula Wa Laa Quwwata illaa Billaah ...
TIDAK BISA adalah tidak mampu, sedang ISTIHZAA adalah memperolok-olok dan melecehkan. Tentu hukum keduanya berbeda, tidak bisa disamakan.
HUKUM TIDAK BISA
Orang yang tidak mampu dan tidak bisa membaca Al-Qur'an dengan baik, tapi berkeinginan untuk membacanya semampunya, tanpa ada maksud melecehkannya, tiada mengapa, asal ia tetap terus belajar untuk memperbaiki bacaannya :
1. Seseorang membaca Al-Qur'an dengan tanpa Idghom, Ikhfaa, Izh-haar mau pun Iqlaab dan Qolqolah, karena tidak mampu, akibat sulit memahami Ilmu Tajwid, tidak mengapa, karena memang TIDAK BISA.
2. Seseorang yang membaca Al-Qur'an dengan Langgam suatu suku atau daerah, karena tidak mampu membacanya dengan Langgam Arab yang semestinya, tidak mengapa, karena memang TIDAK BISA.
3. Seseorang membaca "Robbil 'Aalamiin" dengan bacaan "Robbil Ngaalamiin", lalu baca "Muhammad" dengan bacaan "Mukammad", karena tidak mampu, akibat pengaruh cengkok dan dialek atau loghat daerahnya, tidak mengapa, karena memang TIDAK BISA.
Tentu mereka yang TIDAK BISA tiada berdosa, akan tetapi tetap wajib belajar untuk terus memperbaiki bacaannya.
HUKUM ISTIHZAA'
Kini persoalannya adalah mereka yang mampu dan bisa membaca Al-Qur'an dengan baik, tapi sengaja membacanya sembarangan :
1. Manakala seseorang mampu membaca Al-Qur'an dengan Tajwid yang baik, tapi sengaja membacanya tanpa Tajwid, sehingga bacaannya banyak salah. Apa itu bukan ISTIHZAA ?!
2. Manakala seseorang mampu membaca Al-Qur'an dengan Langgam Arab yang semestinya, lalu ia sengaja membacanya dengan Langgam suatu suku atau daerah yang TIDAK LAZIM, sehingga menimbulkan FITNAH. Apa itu bukan ISTIHZAA ?!
3. Manakala seseorang mampu membaca "Robbil 'Aalamiin", tapi ia sengaja membacanya "Robbil Ngaalamiin", lalu ia mampu membaca "Muhammad", tapi sengaia membacanya "Mukammad". Apa itu bukan ISTIHZAA ?!
Nah, pertanyaan berikutnya : Apa hukum orang yang ISTIHZAA tehadap Kalaamullaah ???!!!
KHILAFIYAH MADZHAB
Gerombolan Liberal mencari-cari Dalil Pembenaran bagi Bacaan Al-Qur'an dengan Langgam Jawa melalui "Khilafiyah Madzhab" tentang Bacaan Al-Qur'an dengan Langgam 'Ajam (Langgam Bukan Arab).
Memang, pernah ada pendapat yang membolehkan Bacaan Al-Qur'an dengan Langgam 'Ajam, akan tetapi itu dimaksudkan bagi Masyarakat 'Ajam yang memang tidak mampu membaca dengan Langgam Arab sebagaimana mestinya, seperti yang mengalami kesulitan pengucapan Lisan Arab karena persoalan cengkok dan lidah, atau dialek dan loghat kesukuan mau pun kedaerahannya.
Itu pun di zaman penyebaran Islam di negeri-negeri 'Ajam, termasuk Indonesia, untuk menarik para MUALLAF agar mau baca Al-Qur'an.
Sedang kini, di Indonesia masyarakat muslimnya adalah mayoritas, dan mereka bukan muallaf lagi. Bahkan mereka sudah sangat fasih baca Al-Qur'an, hingga sering menjadi Juara Qiraa-aat Internasional.
Karenanya, pembolehan Bacaan Al-Qur'an dengan Langgam Jawa di Indonesia saat ini merupakan langkah mundur ke zaman muallaf, bahkan ke zaman primitif.
Jadi, Gerombolan Liberal telah mengalami "Keterbelakangan Intelektual" yang sangat parah, sehingga selalu "Gagal Paham" terhadap nash-nash Hukum Islam.
0 komentar:
Posting Komentar