Assalaamu 'Alaikum Wa Rohmatullaahi Wa Barokaatuh ...
Bismillaah Wal Hamdulillaah ...
Wash-sholaatu Was-salaamu 'Alaa Rasuulillaah ...
Wa 'Alaa Aalihi Wa Shohbihi Wa Man Waalaah ...
Upaya membangun Peradaban Dialog untuk mewujudkan Toleransi Antar Umat Islam selama ini memiliki Tantangan dan Halangan yang cukup berat, antara lain :
1. Adanya ”kelompok ekstrim” dari berbagai kelompok Islam yang suka mengkafirkan sesama muslim yang tidak sependapat dengan mereka, sehingga mereka selalu menolak upaya wihdah atau taqrib atau tasaamuh antar madzhab Islam, bahkan dialog pun mereka tolak, karena mereka hanya menganggap madzhabnya saja yang Islam, sedang selainnya kafir.
2. Adanya ”ketidak-tulusan” dari sementara kelompok Islam dalam membangun peradaban dialog, sehingga ada di antara mereka yang menjadikan upaya Wihdah dan Taqrib hanya sebagai peluang untuk menyebar-luaskan paham kelompoknya di tengah kelompok yang lain.
3. Adanya ”kepentingan politik” lokal mau pun global yang sering melakukan menejment konflik antar madzhab melalui operasi intelijen.
4. Adanya ”kesalah-pahaman” terhadap istilah Wihdah dan Taqrib, sebagian orang menganggap bahwa upaya Wihdah atau Taqrib merupakan upaya menyatukan madzhab atau menghilangkan suatu madzhab dan menggiring kaum muslimin ke madzhab tertentu.
5. Kurangnya ”sosialisasi” hasil-hasil Mu’tamar Antar Madzhab ke tingkat akar rumput, sehingga masyarakat awam masih banyak yang tidak paham tentang etika pergaulan lintas aliran dalam Islam yang disepakati oleh Ulama mereka.
SEPULUH SOLUSI
Berangkat dari hasil Mu’tamar Antar Madzhab di ‘Amman dan Dauhah, dan dengan memperhatikan aneka tantangan tersebut di atas, maka minimal ada Sepuluh Solusi yang bisa ditawarkan untuk membangun At-Tasaamuhu bainal Madzaahib wal Firoqil Islaamiyyah yaitu Tolerasni Antar Madzhab dan Firqoh Islam, yaitu :
1. Semua Madzhab Islam wajib sepakat dalam masalah-masalah Qoth’iyyaat yaitu masalah-masalah Ushuluddin, baik terkait Aqidah, Syariah mau pun Akhlaq, yang berdiri di atas dalil Qoth’i, baik secara Wurud mau pun Dilalah.
2. Wajib menghormati perbedaan pendapat dalam masalah-masalah Zhonniyyat yaitu masalah-masalah Furu’uddin atau Ushul Madzhab, baik terkait Aqidah, Syariah mau pun Akhlaq, yang berdiri di atas dalil Zhonni, baik secara Wurud mau pun Dilalah atau keduanya.
3. Semua Madzhab Islam harus sepakat bahwa setiap masalah dalam agama Islam, baik dalam masalah Ushuluddin mau pun Furu’uddin, begitu juga Ushul Madzhab, harus memiliki Dalil Syar’i yang mu’tabar, sehingga bisa dipertanggung-jawabkan secara syar’i.
4. Jangan ada pengkafiran dalam masalah apa pun, kecuali kekafiran yang nyata dan terang serta disepakati oleh semua Ulama tentang kekafirannya, seperti mengingkari Keesaan Allah SWT, meyakini ada Nabi Baru setelah Nabi Muhammad SAW, menyatakan Al-Qur'an kurang tidak sempurna, menolak kewajiban Sholat Lima Waktu, dan lain sebagainya daripada Ushuluddin.
5. Jangan melecehkan Muqoddasaat Madzhab, yaitu sesuatu yang diagungkan atau dimuliakan suatu madzhab.
6. Jangan ada Missionaris Madzhab tertentu di wilayah / negeri madzhab yang lain, sehingga tidak boleh ada upaya pen-syiah-an atau peng-wahabi-an negeri Sunni, dan sebaliknya tidak boleh ada pen-sunni-an negeri Syiah atau negeri Wahabi.
7. Jangan ada penindasan terhadap suatu madzhab minoritas di mana pun, sehingga semua Madzhab Islam minoritas tetap boleh hidup di negeri madzhab lain yang mayoritas, walau pun madzhab minoritas tersebut tidak boleh dikembangkan atau disebar-luaskan di negeri madzhab lain yang mayoritas tersebut.
8. Menggalakkan Dialog Ilmiah antar Madzhab dan Firqoh Islam secara elegan dan berakhlaqul karimah, dan mengganti istilah At-Taqriib Bainal Madzaahibil Islaamiyyah yaitu Taqrib Antar Madzhab Islam smenjadi At-Tasaamuh Bainal Madzaahib wal Firoqil Islaamiyyah yaitu Toleransi Antar Madzhab dan Firqoh Islam.
9. Dialog Antar Madzhab dan Firqoh Islam dilakukan dengan Ikhlas dan Tulus tanpa Taqiyah atau kepura-puraan.
10. Sosialisasikan hasil Dialog hingga tingkat akar rumput semua madzhab.
Alhamdulillaahi Robbil 'Aalamiin ...
0 komentar:
Posting Komentar