Forum Umat Islam (FUI) menyatakan ketidaksetujuan dan keprihatinannya atas pemblokiran yang dilakukan oleh Kemkominfo atas permintaan BNPT terhadap 19 situs media Islam sejak Ahad 29 Maret 2015 lalu. FUI meminta kepada semua pihak yang berwenang supaya segera mencabut pemblokiran itu.
"Sebab kami memandang bahwa pemblokiran tersebut sangat tidak beralasan baik secara syar'i maupun konstitusional. Pemblokiran atas situs dengan alasan radikal apalagi pendukung radikal jelas tidak ada dasar hukum untuk melarang mereka dan lebih merupakan sentimen politis," kata Sekjen FUI KH Muhammad Al Khaththath dalam rilisnya yang diterima Suara Islam Online, Selasa (31/03) di Jakarta.
Secara konstitusional, FUI berpandangan pemblokiran situs tersebut sangat bertentangan dengan prinsip kebebasan berpendapat, berkomunikasi dan memperoleh informaasi yang dijamin UUD pasal 28 E ayat 3 dan 28F serta semangat reformasi, keterbukaan dan kebebasan pers.
Sementara secara syar'i, pemblokiran tersebut bertentangan dengan ayat pentingnya mendapatkaan ilmu pengetahuan (QS. At Taubah 22). Dan dapat dinilai sebagai upaya memadamkan cahaya Allah, sebagaimana tercantum dalam Alquran (QS. At Taubah 32).
Jika mereka diblokir karena sering memberitakan tentang jihad di Suriah dan lain-lain, lanjutnya, maka sungguh itu kebiijakan yang tidak ada dasar hukumnya sekaligus melanggar Fatwa MUI No. 3 Tahun 2004 tentang Terorisme.
"Sebab dalam fatwa tersebut dibolehkan seorang Muslim melakukan amal istisyhad (mencari kesyahidan) di daerah perang seperti di Suriah apalagi cuma memberitakan," pungkasnya.
Sumber: Suara Islam Online
0 komentar:
Posting Komentar