SURAT PERNYATAAN SIKAP
Dewan Pimpinan Pusat - Front Pembela Islam
Nomor : 0001 / SP / DT – DPP FPI / Dzul Qa’dah / 1435 H
Tentang :
REVIEW RUU PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Indonesia yang menganut bentuk negara kesatuan sejak diterapkannya Pilkada Langsung sembilan tahun silam (2005-2014) banyak mengalami berbagai konflik komunal, vertikal, dan horizontal. Konflik yang berkepanjangan di banyak daerah akibat Pilkada Langsung menyebabkan lemahnya kendali pemerintah pusat terhadap sektor-sektor strategis di daerah. Hal ini sangat membahayakan, Pilkada Langsung ini jelas-jelas telah melemahkan integrasi elemen-elemen bangsa yang seharusnya fokus membangun bangsa dengan mengelola sumber daya alam (SDA) yang ada di daerahnya masing-masing. Kita justru lebih banyak melihat elemen-elemen bangsa sibuk mengelola konflik akibat dampak negatif dari Pilkada Langsung. Hal ini mempengaruhi eksistensi Indonesia sebagai negara kesatuan yang semakin hari mulai bergeser ke arah sistem negara semi federal yang terkotak-kotak.
Pilkada langsung nyatanya telah banyak menimbulkan persoalan, diantaranya memakan waktu yang sangat panjang, sehingga sangat menguras tenaga dan pikiran, belum lagi biaya yang begitu besar, perpecahan internal parpol, money politic, dan kecurangan dalam bentuk penggelembungan suara yang melibatkan banyak pihak termasuk instansi resmi, serta ancaman disintegrasi sosial. Oleh karena itu, Pilkada Langsung keberadaannya perlu ditinjau ulang sebagai upaya memperkuat dan mengembalikan sistem permusyawaratan dan perwakilan. Untuk memperkuat sistem permusyawaratan dan perwakilan ini, keberadaan MPR, DPR, DPD dan DPRD harus ditata secara proporsional agar berjalan dan bekerja lebih efektif dan efisien.
PERMASALAHAN PILKADA LANGSUNG
Ada beberapa argumen yang mendasari mengapa pemilihan gubernur Calon Gubernur dan Calon Bupati / Walikota harus dikembalikan sistem permusyawaratan dan perwakilan sebagaimana awal masa reformasi, yaitu :
1. Biaya pemilihan Gubernur sangat mahal, biaya ini tidak hanya dihitung seberapa besar Pemda mengeluarkan uang untuk menyelenggarakan Pemilu Gubernur tapi juga termasuk biaya para pasangan calon dalam mengorganisir diri untuk memenangkan Pemilu. Biaya besar yang dikeluarkan para pasangan calon ini dikawatirkan berpotensi negatif pada saat memimpin nanti, yaitu cenderung berusaha mengembalikan “modal biaya kampanye” apabila pasangan tersebut menang dalam pemilu Gubernur.
2. Partisipasi Pemilih Rendah. Pendapat yang mengatakan bahwa pemilihan secara langsung memiliki legitimasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan pemilihan melalui perwakilan terbukti keliru. Karena pada faktanya partisipasi pemilih dalam Pilkada Langsung sangat rendah. Penurunan partisipasi ini sejalan dengan menurunnya keyakinan masyarakat terhadap kemampuan kepala daerah hasil pilkada langsung. Selain itu, kondisi tersebut didorong oleh kekecewaan masyarakat terhadap partai politik yang kerap kali menyodorkan calon yang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat sebagai hasil dari proses pencalonan yang diduga penuh dengan KKN dan politik uang, serta kekecewaan masyarakat terhadap kelalaian KPU dan para pengawas dalam penyelenggaraan pe-milihan umum yang adil dan transparan. Kekecewaan itu memunculkan respon mulai dari menguatnya apatisme di kalangan masyarakat, gejala protest voters yang meluas hingga golput, serta munculnya aspirasi calon perseorangan atau calon independen. Selain itu, banyak pihak berpendapat
bahwa pilkada yang telah dilakukan justru tidak memperkuat makna dari desentralisasi yang sesungguhnya, yaitu memperkuat integrasi di tataran negara kesatuan.
3. Kualitas Kepala Daerah. Pilkada langsung yang mengusung calon kepala daerah/wakil secara berpasangan ternyata juga tidak sepenuhnya mampu menghadirkan pemimpin daerah yang kompak dan serasi dalam mewujudkan visi dan misi yang mereka janjikan selama kampanye. Data dari 2005 hingga 2011 saja telah menunjukkan, dari 753 pasangan Kepala Daerah / Wakil terpilih, hanya 21 pasangan yang masih tetap maju dengan pasangan yang sama untuk periode selanjutnya. Artinya, hanya 2,6 persen yang masih setia, sementara 97,4 persen pasangan kepala daerah dan wakilnya "pecah kongsi". Dampak dari pecah kongsi ini tidak hanya menyebabkan bingungnya birokrasi, tetapi juga merupakan pendidikan politik yang buruk bagi masyarakat, karena tidak jarang mereka mengumbar konflik di depan publik. Bahkan, dari 753 pasangan kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih dari 2005 hingga akhir 2011, sebanyak 275 orang (18,2 persen) terjerat masalah hukum, baik sebagai saksi, tersangka, terdakwa, mau pun terpidana. Angka tersebut belum termasuk pejabat struktural dan anggota DPRD yang harus "terseret" kasus yang sama dengan kepala daerah dan wakilnya.
4. Ancaman Laten Terhadap Stabilitas Politik Nasional. Salah satu tujuan Pilkada Langsung adalah menciptakan stabilitas politik dan efektifitas pemerintahan di tingkat lokal, karena Pilkada Langsung dianggap memiliki legitimasi yang kuat. Namun pada faktanya Pilkada Langsung yang merupakan pestanya rakyat daerah, justru diartikan sebagai kebebasan rakyat untuk berbuat apa saja, termasuk melakukan tindakan-tindakan anarki dalam pelaksanaan Pilkada serta mengambil keuntungan pribadi dari pelaksanaan Pilkada tersebut. Sengketa Hasil Pilkada Langsung seringkali terjadi dan memunculkan beberapa penolakan terhadap hasil perolehan dan perhitungan suara.
REKOMENDASI
1. Sistem permusyawaratan dan perwakilan (Pilkada Tidak Langsung) dalam memilih Calon Gubernur dan Calon Bupati / Walikota sebagaimana awal masa reformasi relative lebih efektif dan efisien.
2. Pemilihan kepala daerah langsung merupakan bentuk partisipasi aktif dari masyarakat untuk menentukan pemimpin daerahnya, karenanya jika partisipasi masyarakat rendah hakikat pemilihan kepala daerah langsung harus segera dievaluasi bahkan dirubah dan dikembalikan ke sistem permusyawaratan dan perwakilan sebagaimana awal masa reformasi.
3. Wakil kepala daerah tidak lagi dipilih secara berpasangan dengan kepala daerah, untuk menghindari fenomena "pecah kongsi" yang mengakibatkan tidak efektifnya penyelenggaraan pemerintahan daerah. Wakil kepala daerah diusulkan oleh kepala daerah terpilih dari pegawai negeri sipil. Adapun kekhawatiran bahwa pemilihan wakil kepala daerah yang terpisah dari kepala daerah akan berdampak terhadap legitimasi sang wakil bila kepala daerahnya berhalangan tetap tidak perlu dipersoalkan. Data dari 2005 hingga 2011 menunjukkan, dari 753 pasangan kepala daerah/wakil terpilih, hanya terdapat 9 kepala daerah (1,19 persen) yang berhalangan tetap dan digantikan oleh wakilnya. Lagi pula, dalam RUU Pilkada, wakil dari pegawai negeri tersebut tidak otomatis menggantikan kepala daerah, sebagaimana aturan yang berlaku saat ini, bila kepala daerah tersebut berhalangan tetap, maka wakilnya ditugasi melaksanakan pemilihan kepala daerah baru.
4. Dalam perspektif stabilitas politik, kita bisa belajar dari konsep pemilihan pasangan kepala daerah-wakil kepala daerah yang tidak berpasangan ketika masih berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Hubungan kepala daerah dan wakilnya berjalan dengan harmonis, dan tidak pernah mengalami konflik. Dengan
demikian, stabilitas pemerintahan daerah selalu terjaga, dan birokrasi tidak terseret-seret ke dalam kancah politik praktis.
5. Pasal 71 ayat (2) Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mendaftarkan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 50% (lima puluh persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Melihat jalannya Pilkada Langsung yang kian carut-marut dan semakin banyak menimbulkan rusakan, sangatlah mendesak untuk segera membenahinya. Apabila kita terlambat, dikhawatirkan Indonesia akan meraih predikat sebagai negara yang gagal dalam melaksanakan regenerasi kepemimpinan bangsa. Indonesia sebagai sebuah bangsa telah memiliki kepribadian sendiri, yaitu negara kesatuan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan akan terancam eksistensinya, jika semangat federalisme - liberalisme yang dipilih dalam suksesi politik diberbagai daerah di Indonesia (Pilkada Langsung) telah terbukti gagal terus dilanjutkan. Maka kekayaan, Keamanan dan keselamatan negara akan menjadi taruhannya. Oleh karena itu mengembalikan pemilihan gubernur Calon Gubernur dan Calon Bupati / Walikota dengan sistem permusyawaratan dan perwakilan adalah langkah yang bijaksana pada saat ini.
KESIMPULAN :
DUA BELAS ALASAN FPI DUKUNG PILKADA MELALUI DPRD :
1. Sesuai dengan ASAS MUSYAWARAH
2. Sejalan dengan SILA keempat Pancasila
3. Menekan biaya Pemilu
4. Hindarkan konflik horizontal antar rakyat
5. Cegah PEMBODOHAN RAKYAT
6. Cegah pembudayaan MONEY POLITIK ditengah masyarakat
7. Menjamin ASAS PROPORSIONAL agar minoritas tidak memimpin di daerah mayoritas berbeda
8. Menjamin lahirnya Kepala Daerah yang berkualitas karena via SELEKSI DPRD
9. Cegah lahirnya RAJA-RAJA kecil di daerah karena merasa pilihan rakyat.
10. Rakyat lebih mudah copot Kepala Daerah yang buruk atau jahat melalui DPRD secara konstitusional
11. Pengawasan dan pencegahan money politik terhadap atau ratusan anggota DPRD jauh lebih mudah daripada pengawasan dan pencegahan money Politik terhadap ratusan ribu bahkan jutaan rakyat yang ikut Pilkada
12. Penangkapan terhadap anggota DPRD yang dilakukan money Politik oleh KPK lebih mudah daripada penangkapan money politik yang dilakukan rakyat banyak.
Jakarta, 15 Dzul Qa’dah 1435 H / 10 September 2014 M
Dewan Tanfidzi Pusat - Front Pembela Islam
Al-Habib Muhsin Ahmad Alattas, Lc
Ketua Umum
KH. Ja’far Shidiq, SE
Sekretraris Umum
Menyetujui
Al-Habib Muhammad Rizieq Syihab, Lc, MA
Imam Besar
0 komentar:
Posting Komentar