Foto: Ilustrasi |
Di Tahun 2010, Liberal mengajukan Yudicial Review ke MK untuk Pembatalan Pasal Larangan Penistaan Agama dalam UU PENODAAN AGAMA yaitu Perpres No 1 Tahun 1965. Saat itu, Pemerintah RI dan MK memberi kesempatan kepada Ormas-Ormas Islam, termasuk NU, Muhammadiyah, MUI, FUI dan FPI, untuk melawan Liberal di MK dan Alhamdulillah MENANG, sehingga tuntutan Liberal ditolak MK.
Di Tahun 2011, beberapa oknum mahasiswa Liberal mengatas-namakan HMI mengajukan Yudicial Review ke MK untuk Pembatalan Pasal Wewenang Kejaksaan dalam melarang buku-buku aliran sesat, yang juga dalam UU PENODAAN AGAMA yang sama. Saat itu, entah kenapa Pemerintah dan MK tidak memberi kesempatan, bahkan tidak menginfokan sama sekali, kepada Ormas-Ormas Islam tentang tuntutan tsb ??!!
Akhirnya, Liberal menang dan pasal tersebut dibatalkan MK, sehingga sekarang Kejaksaan tidak punya wewenang melarang buku-buku aliran sesat, termasuk buku yang menghina Allah SWT dan Rasulullah SAW serta Al-Qur'an sekali pun.
Kini di Tahun 2014, beberapa mahasiswa dan alumni FH UI ajukan Yudicial Review ke MK untuk Pembatalan Pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN yang berbunyi "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu." Tujuan Busuk Liberal adalah agar KAWIN BEDA AGAMA disahkan negara.
Hingga saat ini, entah kenapa lagi, Pemerintah dan MK belum melibatkan Ormas-Ormas Islam untuk melawan Liberal di MK ???!!!
Awas ! Hati-hati !! Waspada !!! Jangan sampai ada "Perselingkuhan Licik dan Jahat" antara Pemerintah dan MK serta Liberal untuk menghapus pasal-pasal Islam dari perundang-undangan RI. Jangan sampai terulang kemenangan Liberal di MK Tahun 2011 yang telah menghapus Kewenangan Kejaksaan dalam melarang buku-buku yg menista dan menodai agama.
Apalagi, MK pernah melegalkan ANAK ZINA sebagai pewaris sah dari Ayah Zina-nya, dan Menteri Agama RI saat ini telah secara terang-terangan membela dan melegalkan aliran sesat BAHA-I sebagai agama sah di Indonesia.
Saya serukan segenap Ormas Islam untuk segera merapatkan barisan dan menyatukan segala potensi untuk melawan MAKAR LIBERAL :
Ayo ... , segera setiap Ormas Islam buat Surat Resmi ke MK agar disertakan menjadi "Pihak Terkait" yang berkepentingan untuk melawan Liberal di MK !
Ayo ... , segera bergerak sebelum Nasi jadi Bubur ! Jangan biarkan CECUNGUK LIBERAL terus menerus menggerogoti perundang-undangan kita yang bernafaskan Islam !!
Ayo ... , Ganyang Liberal ... !!!
Allaahu Akbar .... !!!
0 komentar:
Posting Komentar