Imam Besar FPI, Habib Muhammad Rizieq Syihab, sesuai janji dan tekad yang telah disampaikannya saat Aksi Tolak Ahok pada Hari Pahlawan 10 November 2014, bahwasanya jika Presiden RI dan Mendagri serta DPRD DKI Jakarta memaksakan kehendak dengan menggunakan "Arogansi Kekuasaan" untuk melantik Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, maka beliau akan mengajak umat Islam Jakarta dengan "Kedaulatan Rakyat" untuk melantik Ketua Umum GMJ, KH Fakhrurrozi Ishaq, sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga lengsernya Ahok
AROGANSI PENGUASA
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dari PDIP dengan sombong dan angkuh serta arogan menyatakan bahwa Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang akan digelar hari ini Jum'at 14 November 2014, baik Kourum atau pun Tidak Kourum, dia tetap akan umumkan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, dengan dalih karena perintah Mendagri berdasarkan Pasal 203 Perppu No 1 Tahun 2014.
Namun sikap tersebut dikritik keras oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, H.M. Taufiq dari Partai Gerindra, yang menilai sikap Prasetyo tersebut sebagai putusan sepihak dan melanggar TATA TERTIB, karena ada mekanisme yang harus ditempuh sebelum menetapkan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
JIHAD KONSTITUSIONAL
Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) berencana akan menggelar APEL AKBAR JIHAD KONSTITUSIONAL dalam waktu dekat untuk menyelamatkan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Arogansi Penguasa yang telah melecehkan Agama dan Konstitusi.
FPI mendukung sepenuhnya rencana GMJ dan siap untuk mensukseskan Apel Akbar yang hari dan tanggalnya akan diumumkan GMJ secepatnya. FPI juga berjanji akan ALL OUT untuk mengepung BALAI KOTA DKI Jakarta dan siap menginap disana hingga Ahok lengser.
MUFAKAT JAHAT & KRIMINAL
Bagi FPI, bahwa Mendagri dan Ketua DPRD DKI Jakarta sudah melakukan "Kemufakatan Jahat,", karena secara terang-terangan telah melanggar Perppu No 1 Tahun 2014 Pasal 173 dan 174. Apalagi kemarin hari Kamis 13 November 2014 jam 15.28 WIB secara resmi DPP FPI melalui Badan Hukum Front (BHF) telah mendaftarkan YUDICIAL REVIEW ke Mahkamah Konstitusi RI terhadap Pasal 203 ayat 1 Perppu No 1 Tahun 2014 yang dijadikan dalih oleh Mendagri untuk pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Selain itu pula, BHF sebagai Kuasa Hukum DPP FPI telah melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran pidana dengan pasal berlapis, mulai dari pasal perbuatan tidak menyenangkan, provokator dan penghasutan serta kebohongan publik, lalu ancaman pembunuhan dan pelanggaran HAM, hingga penyalah-gunaan jabatan dan penodaan agama. Kini, status Ahok adalah TERDUGA KRIMINAL, sehingga tidak pantas DPRD DKI Jakarta melantiknya.
Karenanya, jika hari ini DPRD DKI Jakarta tetap nekat melantik Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, maka dalam pandangan FPI adalah PELANTIKAN ILEGAL dan INKONSTITUSIONAL. Tentunya pelanggaran macam ini tidak boleh dibiarkan, tapi mesti dilawan.
LENGSERKAN AHOK & PRASETYO
DPP FPI akan mengajak GMJ dan FUI untuk bersama-sama mendesak Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR RI untuk mengajukan Hak Interpelasi terhadap Mendagri yang telah sewenang-wenang menyalah-gunakan jabatannya.
Dan DPP FPI bersama GMJ dan FUI juga akan mendesak KMP di DPRD DKI Jakarta untuk mengajukan MOSI TIDAK PERCAYA terhadap kepemimpinan Prasetyo sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta, sehingga harus dilengserkan, dan selanjutnya KMP harus ambil alih seluruh kursi pimpinan DPRD DKI Jakarta sebagaimana kursi pimpinan di DPR RI dan MPR RI yang telah disapu bersih oleh KMP.
Selanjutnya, DPP FPI bersama GMJ dan FUI juga akan mendesak KMP di DPRD DKI Jakarta untuk segera ajukan Hak Interpelasi dan Angket untuk LENGSERKAN AHOK secepat-cepatnya.
[Tim News FPI]
0 komentar:
Posting Komentar